Jambipos Online, Jambi-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H. Fachrori Umar,M.Hum menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi bertambah Rp33,62 milyar atau meningkat sebesar 2,41 persen, dari sebelumnya Rp1,393 triliun menjadi Rp1,426 triliun dengan penjelasan bahwa pendapatan Pajak Daerah meningkat sejumlah Rp15 miliar atau sebesar 1,26 persen dari target semula sejumlah Rp1,190 triliun menjadi Rp1,205 triliun.
Hal itu dikemukakan oleh Wagub dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian Pengantar Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (25/7/2017), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Cornelis Buston.
Wagub Jambi menjelaskan, sesuai dengan pasal 154 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan antara lain adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih, tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Atas dasar hal tersebutlah, maka Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan Perubahan APBD yang telah disusun dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017," katanya.
Disebutkan, target pendapatan daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang APBD tahun 2017 sejumlah Rp4,163 triliun dan ditargetkan bertambah sejumlah Rp7,3 milyar pada rancangan KUA/PPAS-P tahun 2017 atau meningkat 0,18 persen.
Dikatakan, penyesuaian alokasi belanja daerah dilakukan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dengan akumulasi penambahan belanja sejumlah Rp106,97 miliar dari alokasi sebelumnya sejumlah Rp4,342 triliun menjadi Rp4,449 triliun atau meningkat sebesar 2,46 persen.
“Adapun pokok-pokok perubahan kebijakan belanja tersebut secara umum dapat disampaikan bahwa alokasi belanja Pegawai yang sebelumnya dianggarkan sejumlah Rp1,004 triliun menjadi Rp. 1,144 triliun atau bertambah sejumlah Rp139,58 miliar pada APBD Perubahan," jelasnya.
“Penambahan belanja pegawai tersebut dialokasikan untuk belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp111,08 miliar yang sebagian besar untuk pemenuhan gaji dan tunjangan PNS yang beralih status kepegawaiannya dari pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Jambi," katanya.
Ditambahkan, ntuk pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 dengan mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016 menetapkan SILPA tahun 2016 sejumlah Rp278,22 miliar, sedangkan prediksi SILPA tahun 2016 yang telah dianggarkan pada APBD Murni tahun 2017 sejumlah Rp178,58 miliar.
“Sehingga terdapat kelebihan SILPA pada Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2017 sejumlah Rp99,64 miliar yang akan dimanfaatkan untuk menutupi defisit Belanja Tidak Langsung," katanya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs.H. Erwan Malik,MM dan Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, serta para undangan lainnya. (JP-L33)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE