Jambipos Online, Jambi-Suhu Politik di Kota Jambi jelang Pilkada Kota Jambi Juni 2018 mendatang, kini sudah mulai hangat. Belum sampai panas begitu. Maklum saja, Partai Politik (Parpol) kalau musim Pilkada memang selalu menuai untung. Karena tak jarang Parpol akan memasang mahar jik ada calon kepala daerah yang mau maju lewat Parpol tertentu.
Berkaca dari kondisi Parpol itu, seorang warga Kota Jambi, Daryono Alias Bung Hatta memantapkan dirinya untuk merubah pola politik masyarakat Kota Jambi jelang Pilkada Kota Jambi Juni 2018. Disaat Parpol ramai membicarakan soal kandidat yang akan diusung, justru Daryono lain dari hal kondisi Politik itu.
Daryono atau lebih disapa Bang Hatta ini justru tengah gencar bersosialisasi untuk mendapat dukungan masyarakat Jambi. Lewat Radio Eldity 95,2 FM, yang juga miliknya itu, Daryono kerap mengajak warga Kota Jambi untuk bersatu padu mensukseskan Pilkada Walikota Jambi Juni 2018.
Dengan kerendahan hati, Daryono memohon dukungan dari pendengar Radio Eldity 95,2 FM dan juga warga Kota Jambi untuk iklas memberikan dukungan dengan menyerahkan fotokopi KTP dan dukungan secara tertulis.
Dengan Slogan Walikota KTP (Komitmen Tegas dan Peduli), Daryono dan Tim kini juga menjemput bola dukungan dari pintu ke pintu di Kota Jambi.
Membaca jumlah kursi di DPRD Kota Jambi, komposisi Partai belum memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon. Pasalnya harus ada 9 kursi di DPRD Kota Jambi. Namun dari 9 yang ada wakilnya di DPRD Kota Jambi, partai harus berkoalisi.
Dari 45 jumlah kursi DPRD Kota Jambi, tak satupun parpol yang bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi. Pasalnya Partai Demokrat hanya memiliki 8 kursi, PDI-P 8 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PAN 5 kursi, Hanura 5 kursi, PKB 4 kursi, PPP 4 kursi, PBB 1 kursi.
Daripada kepala kita pusing memikirkan Partai Politik itu, maka muncul calon alternatif dari calon perseorangan (Non Parpol). Sosok Daryono diyakini mampu untuk mendapat simpati dari masyarakat Kota Jambi. Semoga.
Kita tinggalkan sejenak soal Pilkada Jambi. Disisi lain, Daryono bersama Radio Eldity 95,2 FM miliknya juga melakukan kegiatan sosial dan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan dr Yulius dari PT Soman Indonesia melakukan pemeriksaan dan konsultasi gratis di Radio Eldity Jambi, Simpang III Sipin Jambi.
dr Yulius dari PT Soman Indonesia melakukan pemeriksaan dan konsultasi gratis di Radio Eldity Jambi, Simpang III Sipin Jambi. |
Antusias warga untuk konsultasi gratis bersama dr Yulius dari PT Soman Indonesia yang berkunjung ke Radio Eldity Jambi cukup tinggi. “Berani Coba Berani Sembuh” begitulah slogannya.
Pada moment HUT Ke 4 Radio Eldity 95,2 FM Jambi, juga dilaksanakan bersama masyarakat Jambi pada Sabtu (24/8/2016). Perayaan HUT ke-4 tahun mengudara Radio Eldity 95,2 FM Jambi bertujuan untuk lebih mendekatkan Radio Eldity 95,2 FM dengan masyarakat Jambi.
“Radio Eldity 95,2 FM sudah ada sejak 4 tahun lalu. Namun mengudaranya baru 2 tahun,” ungkap Direktur Utama Radio Eldity 95,2 FM, Desti Utami, melalui Bagian Humas, Daryono, kepada sejumlah wartawan.
Daryono berharap Radio Eldity 95,2 FM ke depan bisa menjadi sahabat, pemberi informasi dan sarana penghibur bagi masyarakat Jambi.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPID Prov Jambi, Novi Ariani, dalam sambutannya mengharapkan agar Radio Eldity 95,2 FM bisa menyeleksi lagu-lagu yang layak untuk diudarakan. Mengenai lagu yang diudarakan, semua radio wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan KPID.
Radio Radio Eldity 95,2 FM yang sudah akrab ditelinga masyaraat Jambi ini selalu menyuguhkan lagu-lagu Nusantara (Berbagai Suku), misalnya Melayu, Jawa, Batak dan lagu-lagu daerah lainnya di Nusantara.
Perjuangan Daryono Mendirikan Radio Radio Eldity
Perjuangan Daryono untuk mendirikan Radio Eldity 95,2 FM penuh lika-liku. Bayangkan, hanya bermodalkan Penyiar radio Swasta di Kota Jambi dan Reporter radio El Shinta Jakarta, Daryono nekat dan berjuang mendirikan sebuah radio.
Perjuangan memperoleh ijin frekuensi Radio Eldity 95,2 FM sungguh lelah bagi Daryono. Walau demikian, Daryono tak patah semangat dan terus berjuang hingga ijinnya keluar secara resmi.
Perjuangan itu dimulai sejak Maret 2011 lalu. Penulis (Asebk Lee Saragih) masih sempat mengikuti perjuangan Daryono dalam mengurus ijin radio itu. Setidaknya ada dua tulisan yang pernah dipublikasikan perjuangan Daryono dalam mengurus ijin radio itu.
Berikut ini tulisan itu: “Ijin Mendirikan Radio di Jambi Masih Sulit”
Ijin mendirikan lembaga penyiaran radio swasta di Jambi memang sulit. Sulitnya ijin tersebut karena sejak terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 28 September 2008 tentang Peluang Penyelenggara Perijinan (PPP). Peluang penyelenggara perijinan itu baru aka nada awal April 2011.
Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 28 September 2008 itu juga sempat dituding sebagai penghambat dalam membuka peluang usaha dibidang komunikasi. Sementara frekwensi di Jambi kini hanya 10 yang terpakai sementara 21 frekwensi masih kosong.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kota Jambi dengan Dirjen Postel RI dengan Daryono pemilik Radio El Dity Jambi di DPRD Kota Jambi, Kamis (3/3/2011).
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Edy Syam didampingi Anggota Sartono, Sutiono, Efron Purba, Hamid mengatakan, pemilik Radio El Dity Jambi, Daryono mengajukan gugatan kepada dewan terkait dengan sulitnya memperoleh ijin penyiaran radio sejak dua tahun lalu.
Kasubag Perijinan Penyiaran Radio Direktorat Postel RI, Igusti Ngurah Wirajaya saat dengar pendapat itu mengatakan, ada tiga syarat utama dalam mendirikan penyiaran radio. Ijin pertama yakni ijin administrasi, ijin teknis penyiaran dan ijin program siaran.
“Perijinan yang dihadapi Radio El Dity adalah ijin administrasi. Hal itu karena pengajuan ijin pendirian radio setelah terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 28 September 2008 tentang Peluang Penyelenggara Perijinan (PPP). Pengumuman PPP baru ada awal April 2011 ini sehingga ijin Radio El Dity baru bisa diproses. Kami minta pihak Radio El Dity sabar menunggu,”katanya.
Menurut Igusti Ngurah, munculnya Permen Kominfo No 28 akibat melihat kondisi radio di Indonesia yang mencapai 3500 frekwensi tidak hidup sehat. Sehingga untuk mendirikan radio baru sangat dibatasi sehingga frekwensi yang dimiliki radio dapat dioptimalkan.
Pemilik Radio El Dity Jambi, Daryono mengatakan, keluarnya Permen Kominfo No 28 Tahun 2008 membelenggu peluang investasi dibidang informasi. Hal itu tidak sesuai dengan Undang Undang No 36 Tahun 2006 tentang lembaga penyiaran swasta.
Dirinya juga meminta agar Dirjen Postel RI untuk tidak mempersulit surat ijin mendirikan radio di daerah, khususnya di Jambi. Pihaknya juga telah membayar ijin teknis radio kepada Postel sebesar Rp 12 juta. Mengingat jumlah 21 frekwensi di Jambi masih lowong agar dimudahkan ijin tersebut demi kemudahan publik dalam mendapatkan informasi.
UPT Ditjen Postel Jambi
UPT Ditjen Postel di Jambi yakni Sopingi selaku Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Jambi di bawah jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai diskriminatif terkait dengan rekomendasi ijin siaran radio. Pihak PT Radio El-Dity Jambi mengadukannya ke Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi.
“Kami merasa dipersulit dan diperlakukan diskriminatif karena tidak boleh on air, dengan sangat terpaksa melayangkan pengaduan ke berbagai pihak diantaranya ke Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi,” kata Daryono selaku pihak management Radio El-Dity Jambi, Selasa (8/3/2011).
Disebutkan, Radio El-Dity Jambi telah melengkapi segala persyaratan yang diminta sesuai dengan Surat yang dikirim oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPI Pusat tertanggal 9 November 2009.
Selain persyaratan administrasi pihak radio pun telah melakukan standarisasi pemancar radio dari Ditjen Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun disayangkan perangkat tersebut belum bisa dioperasikan karena belum mendapat izin penyelenggaraan siaran dari Kominfo.
Setelah tim bidang HAM yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan mempelajari pengaduan dan mengkaji data pendukung yang disampaikan oleh Radio El-Dity, maka Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi melayangkan surat yang ditandatangani oleh Kakanwilnya Rinto Hakim, SH, MH tertanggal 28 Februari 2011 yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta dan tembusannya kepada pihak-pihak yang terkait.
Isi surat tersebut diantaranya, mengingat PT Radio El-Dity Jambi telah mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI disertai dengan persyaratan dan prosedur yang lengkap sudah lebih dari satu tahun, kiranya Kominfo segera menerbitkan surat izin dimaksud sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 11 ayat (2) yang berbunyi : “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan : a. tata cara yang sederhana, b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.”
Surat Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi tersebut juga menegaskan, agar tidak terjadi pelanggaran HAM sebagaimana termuat dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yakni pasal 1 ayat (3) tentang tindakan diskriminatif dan pasal 15 tentang hak mengembangkan diri. (KLIK: Mari Gabung di Group FB: Daryono Menuju Walikota Jambi 2018)
UPT Ditjen Postel Jambi memperkenankan PT Radio El-Dity Jambi untuk on air (mengudara) sambil menunggu terbitnya izin penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI, mengingat banyak radio siaran milik swasta dan Pemda di Provinsi Jambi diperkenankan mengudara meskipun belum memiliki izin siaran (ISR). (Penulis Sahabat Daryono)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE