Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri) dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kedua kanan) dalam jumpa pers penggerebekan gudang beras di Bekasi, Kamis 20 Juli 2017. (SP/Mikael Niman) |
Jambipos Online, Jambi- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran beras merek “Makyuss dan Ayam Jago” yang kini tengah disegel Polri. PT IBU sebagai produsen dua merek beras itu kini tengah dalam pemeriksaan Polisi.
Selain dua merek beras itu, Disperindak Kota Jambi juga melakukan sidak terhadap peredaran beras yang menyalahi aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.
Sebelumnya Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) banyak menemukan beras kemasan tanpa kode Kementerian Pertanian (Kementan) yang beredar dan diperjual belikan di Kota Jambi.
Ketua LPKNI Jambi, Kurniadi Hidayat mengatakan sudah melaporkan hal tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi, Senin (24/7/2017).
Kabid Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Jambi, Ade Chandra. |
Mereka juga meminta instansi terkait untuk mengawasi dan mengusut tuntas para pengusaha beras nakal yang ada di Semua Wilayah Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Jambi, Ade Chandra mensinyalir di Kota Jambi sendiri diduga ada pengusaha beras nakal yang menyalahi aturan.
Disperindag Kota Jambi akan melakukan pengawasan terhadap peredaran beras tersebut, jangan sampai menyalahi aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.
“Kami sudah mendengar kabar itu, saat ini juga kami sedang melakukan pengawasan terhadap peredaran beras di pasaran dengan membentuk tim sendiri, jangan sampai ada yang menyalahi aturan, termasukmdua merek beras yang kini bermasalah di Jakarta,” katanya.
Kata Chandra, di daerah lain sudah ada beredar kabar beras tanpa izin kementan, seperti beras yang dicampur dengan kualitas rendah, yang kemudian dijual dengan harga yang berbeda. “Biasanya beras kualitas rendah diberi pemutih agar terlihat bersih,” katanya.
Disebutkan, memang sampai saat ini di Kota Jambi belum ditemukan beras yang mengandung pemutih ini, namun guna memastikan aman dari beras tersebut Disperindag Kota Jambi terus melakukan pemantauan terhadap perdagangan beras. Jika ada oknum tertentu yang akan mendistribusikan beras di tempat-tempat perdagangan Kota Jambi dan sekitarnya pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
“Kita berharap, jika ada masyarakat yang curiga adanya beras tersebut jangan segan-segan untuk melapor ke pihak berwajib. Kita juga punya Perda dan ada penegak Perda seperti Satpol PP. Untuk itu kita akan turun kelapangan untuk mengawasi hal tersebut,” katanya. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE