Kafe POD yang berlokasi di Talang Banjar ternyata memang tidak memiliki izin menjual minuman berakohol (minol). Bahkan Sabtu malam kemarin sejumlah LSM melakukan unjukrasa di Kafe itu. IST |
Jambipos Online, Jambi-Karena mendapat desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dan sejumlah Lembawa Swada Masyarakat (LSM) akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi segera akan menutup sementara Kafe Port Of Destination. Kafe POD dibuka kembali jika sagla administrasi lengkap.
Kasat Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar menjelaskan, permasalahan Kafe POD saat ini sudah di beri surat teguran dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan saat ini sudah di bahas di DPRD Kota Jambi.
“Kita dalam kapasitas ini menunggu hasil rekomendasi dari pihak DPMPTSP. Jika sudah ada hasil rekomendasi penutupan terhadap Kafe POD maka akan kita Segel Kafe yang sudah telah melanggar izin itu,” ujar Yan Ismar.
Terpisah, Kepala DPMPTSP, Fahmi membanarkan jika POD tidak memiliki izin penjualan minimal beralkohol (minol). Sehingga dipastikan cafe tersebut melanggar izin. “Pihak pengelola hanya mengurus izin restauran, tidak ada izin minol,” katanya.
Kafe POD yang berlokasi di Talang Banjar ternyata memang tidak memiliki izin menjual minuman berakohol (minol). Bahkan Sabtu malam kemarin sejumlah LSM melakukan unjukrasa di Kafe itu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sony Zainul mengatakan, pihaknya sudah mengetahui jika Kafe POD yang berlokasi di Talang Banjar tidak mengantongi izin. Dirinya pun meminta Pemerintah Kota Jmabi segera menindak tegas, karena selain merugikan dari segi PAD, ini juga dirasa sudah meresahkan warga sekitar.
“Pemerintah harus tegas, ini jelas kok. Selain itu POD juga sudah mengangkangi pemkot terkati perizinan. Jika pihak Pemkot Jmabi membiarkan Kafe POD ini beroperasi menjuwal minol Grit tinggi maka Kota Jambi sudah kehilangan PAD. Ini sudah merugikan dan bisa dikatakan ilegal dalam penjuwalan minol,” kata Sony. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE