Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pasca Dieksekusi, JBC Segera Dibangun

Upayakan Konekting JBC-Flay Over

Proses Eksekusi Lahan JBC, Rabu (26/7/2017). Foto (Intimewa-Bahara Jati)

Jambipos Online, Jambi-Pasca dieksekusi oleh Tim Gabungan lahan pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) dibekas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi yang beralamat di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kota Jambi, Rabu (26/7/2017), pihak rekanan akan segera melakukan pembangunan JBC tersebut. 

Direktur Utama PT Kurnia Property selaku pihak yang akan membangun JBC, Mario Liberty Siregar menjelaskan, kendala pembangunan JBC awalnya soal sertifikat dari Hak Pakai menjadi Hak Pengelolaan Lahan, yang selanjutnya menjadi Hak Guna Bangunan di atas HPL yang kewenangannya di BPN Pusat, namun sekarang sudah dalam proses. 

Kemudian pengosongan lahan (kewenangan Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah/ Biro Aset dan Satpol PP Provinsi Jambi yang di-back up oleh pihak kepolisian). Namun pengosongan lahan sudah dilakukan Rabu (26/7/2017) dan segera dibangun.

“Dua hal itu sudah terpenuhi, selanjutnya IMB yang menjadi kewenangan Pemkot Jambi. Namun sebelum dibangun harus ada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), sedangkan Amdal dan Amdal Lalin yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi telah selesai,” jelas Mario Liberti Siregar.

Proses Eksekusi

Proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Pemprov Jambi ini dikawal oleh ratusan aparat kepolisian bersenjata. Aparat yang berjumlah ratusan tersebut terdiri dari 80 Pol PP Provinsi, 360 Personil Polda dan Polresta  dan 190 TNI dikerahkan dalam eksekusi, Rabu (26/7/2017).(Baca: Fly Over Konektivitas Akses JBC)

Sementara puluhan petugas Polwan Cantik berjejer berbaris di depan lokasi tersebut dengan penjagaan juga dari aparat kepolisian. Sedangkan puluhan warga masih bertahan di depan gedung tersebut. Belasan motor Unit Brimob tampak berjejer di halaman Hotel Nusa Wijaya yang berada disebelah tempat eksekusi tersebut.
 
Dari pantauan, pelaksanaan eksekusi dimulai dari pukul 08.30 WIB, yang sebelumnya tanah tersebut disebut-sebut milik ahli waris Kembar Bin Arifin, tanah milik adat Tahun 1937 seperti yang tertulis diplang lokasi itu.

Tertulis juga plang disebelahnya Tanah hak milik Pemerintah Provinsi Jambi Sertifikat HP. NO. 06 Tahun 1979, dengan luas tanah 76.750 meter persegi, tertanda Setda Provinsi Jambi tahun 2013. Ada juga tulisan dilarang masuk tanpa izin pemilik tanah ini milik ahli waris Kembar Bin Arifin, tanah milik adat tahun 1937.

Juga berdiri sebuah Posko LSM Front Pembela Kebenaran dan Keadilan (Peduli Ahli Waris) masih dalam proses perkara. Menurut informasi, tanah tersebut sudah dimenangkan oleh Pemprov Jambi sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Eksekusi tersebut sempat diwarnai kericuhan, namun berhasil diredakan aparat kepolisian. Awalnya ada warga yang tidak terima atas putusan eksekusi itu. Sempat cekcok mulut dengan petugas, tetapi tidak lama.

Zola Dorong

Seperti diberitakan Jambipos Online Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli terus mendorong percepatan pembangunan Jambi JBC. Dia juga menghimbau masyarakat untuk mendukung pembangunan JBC tersebut, supaya berjalan lancar. 

Gubernur Jambi Zola juga telah mengadakan rapat dengan pihak investor, yakni PT Kurnia Properti dan instansi terkait lain, yaitu Badan Pertanahan nasional (BPN) Kota Jambi, untuk membahas sejauh mana progress (kemajuan) rencana pembangunan JBC dan permasalahan atau kendala apa yang dihadapi.

“Permasalahan JBC ini sudah setahun kita pantau, ada pihak yang merasa keberatan, tetapi secara hukum itu sudah inkrah, artinya, sudah ada ketetapan hukum, ini tidak bermasalah lagi dan statusnya milik Pemerintah Provinsi Jambi,” terang Zola.

“Saya sudah tanyakan kepada pihak perusahaan, kenapa pembangunannya belum jalan. Penyebab yang pertama adalah, status lahan itu harus diurus terlebih dahulu, ini kaitannya dengan BPN Kota Jambi dan saya juga sudah tanyakan langsung kepada BPN Kota Jambi, itu akan diurus dan tidak ada masalah lagi, berarti satu masalah sudah selesai,” tambah Zola.

Masalah kedua, lanjut Zola, sebelum membangun harus ada land test (tes tanah), ini harus dilakukan oleh pihak perusahaan, tetapi terkendala ketika ingin melakukan kegiatan itu dihalang-halangi oleh oknum tertentu di lapangan, yang mengklaim bahwa itu milik mereka.

“Ini negara hukum, siapa pun harus tunduk kepada hokum, kalau tidak, ada pengadilan, tetapi sudah dua kali dari pengadilan dan jelas dari pengadilan bahwa itu milik Pemprov Jambi. Oleh sebab itu, kami mengajukan permohonan kepada kepolisian untuk membantu agar proses pembangunan JBC tidak terkendala,” jelas Zola.

“Hal-hal yang lain, masalah teknis, kami juga harus berkoordinasi dengan kementerian terkait yakni Kementerian PUPR, karena nanti setelah 30 tahun, bangunan ini akan menjadi milik Pemprov Jambi, BOT (Build Operate Transfer), artinya harus dilaporkan dulu kepada kementerian,” kata Zola.

“Jadi, ini sudah jelas hitungan kerjanya, sudah harus hitungan kerja perbulan, jadi harus jelas apa target perbulan, ketika macet, kita kaji dimana mampetnya, bukan hanya Pemprov dan pihak perusahaan yang bekerja, tapi ada pihak lain yang terlibat seperti BPN,” ungkap Zola.

 “Kita mengharapkan dukungan dari masyarakat, insya allah pembangunan JBC yang ada mall, ada hotel, ada convention center dan banyak lagi yang lain bisa berjalan dengan lancar. Insya allah, ini dampaknya sangat baik bagi daerah, jadi sekali lagi dukungannya supaya pembangunan JBC berjalan dengan lancar,” jelas Zola.

Konekting JBC

Sementara itu, mantan Kadis PU Provinsi Jambi Menurut Ivan Wirata mengatakan, pembangunan Fly Over di Simpang Mayang-Tugu Juang Kota Jambi merupakan konektifitas dengan akses areal Jambi Bisnis Centre. Pembangunan JBC harus seiring dengan Fly Over karena merupakan akses ke JBC yakni arealnya di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.

Pembangunan Fly Over semestinya harus sejalan dan singkron dengan percepatan pembangunan Jambi Bisnis Centre. Namun kedua program ini tida sersirat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2018 Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi Tahun 2018, yang di Ratu Covention Center (RCC), Rabu (5/4/2017) lalu.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Provinsi Jambi H Ivan Wirata ST MM MT ini, sebenarnya studi kelayakan dan Pembuatan Detail Engineering Design (DED) atau Proyek Perencanaan Fisik sudah sejak 2011 sudah dilakukan.

“DED Fly Over ini sudah lama dibuat. Bahkan pembebasan lahan disekitar lokasi sudah dilakukan. Kalau untuk kepentingan umum, pembebasan lahan menjadi prioritas karena ini telah dilindungi undang-undang. Namun saya melihat dari gerak-gerik Pemerintahan Provinsi Jambi sekarang justru terkesan melakukan pembiaran karena terindikasi berbaut politik. Seharusnya program kepentingan untuk masyarakat banyak harus jadi prioritas dan mengalahkan ego politis pejabat itu sendiri,” ujar Ivan Wirata yang juga mantan Kadis PU Provinsi Jambi ini.

Seperti diketahui rencana pembangunan dan penganggaran pembangunan fly over sudah sejak tahun 2013 lalu sudah diwacanakan. Namun hingga April 2017 pembangunannya tak kunjung berwujud. Semoga Fly Over dan JBC dibangun bersama. Semoga. (JP-Asenk Lee)

 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar