Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pansus dan Pemerintah Sepakati Penyadapan di RUU Terorisme

Aparat kepolisian dari Densus 88 melakukan penyisiran, kelompok terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat. (Istimewa) 

Jambipos Online, Jakarta-Panitia khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme (RUU Terorisme) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati pasal yang mengatur tentang penyadapan. Dua pihak sepakat mengenai izin dan waktu yang diperbolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan. 

Anggota tim ahli pemerintah, Muladi, menjelaskan ada tiga syarat yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu sebelum meminta persetujuan hakim. "Pertama, bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak. 

Dua, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Tiga, dan/atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi," kata Muladi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/7/2017). 

Salah satu kesepakatan Pansus dan pemerintah adalah Pasal 31A yang mengatur penyadapan tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, "dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan melakukan tindak pidana teror dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama tiga hari wajib memberitahukan ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan persetujuan." "Keadaan mendesak" dimaksud adalah tiga kondisi yang disebutkan Muladi. Hal senada diungkapkan oleh Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii. 

"Kapan boleh melakukan penyadapan baru lapor, dan itu syaratnya ada tiga. Tanpa syarat itu harus izin dulu baru menyadap," ujar Syafii. 

Syafii menjelaskan dalam situasi normal, penyadapan harus atas izin pengadilan karena menyangkut kebebasan dan privasi seseorang. Namun, jika dalam situasi yang disebut mendesak atau luar biasa, penyadapan dapat dilakukan terlebih dahulu, baru meminta persetujuan hakim untuk mencegah penyimpangan. 

"Makanya kita memahami sebenarnya izin dulu baru disadap. Tapi di lapangan, ada hal-hal yang sangat luar biasa yang kalau menunggu izin dulu situasinya bisa berubah. Maka akhirnya kita menemukan solusi. Apa solusi yang bisa membuat orang nyadap dulu baru minta persetujuan maka disepakati tadi harus ada tiga poin," terang dia. 

Tiga syarat untuk menyadap nantinya akan dimintakan persetujuan pada hakim. Kalau tiga syarat tersebut dianggap terpenuhi maka aparat penegak hukum berhak melakukan penyadapan. "Kami ubah situasi yang mendesak. Harus diterjemahkan mendesak itu apa. Baru boleh," kata dia. 

Ketua Pansus Ragukan Aparat Namun, Syafii mengaku masih ragu dengan efektivitas penerapan pasal penyadapan yang sudah disepakati itu, karena menurutnya saat ini masih ada ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum. 

"Kalau aturannya bagus, pelaksanaannya tidak bagus tetap saja praktiknya tidak bagus. Aturannya kurang bagus dilaksanakan oleh orang-orang bagus, maka hasilnya dipastikan bagus," kata dia. 

Lebih lanjut, Syafii mengatakan selain pasal penyadapan, Pansus dan pemerintah menyepakati dua pasal lain, yaitu mengenai pemeriksaan saksi dan perlindungan kepada aparat yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme. 

Sampai saat ini, kata Syafii, masih ada tiga pasal yang belum disepakati Pansus dan pemerintah. Ketiga pasal tersebut adalah pasal Guantanamo, pasal keterlibatan TNI, dan penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (JP-03) 



Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar