SD Xaverius 2 Jambi Masuk Senin 18 Juli 2016.Dok Jampos |
Jambipos Online, Jakarta-Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Wowon Wirdayat mengatakan penerimaan siswa baru sekolah dasar (SD) tidak mengharuskan calon siswa lebih dulu melewati Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Taman Kanak-kanak (TK).
Semua anak bangsa yang telah memenuhi usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai sistem zonasi harus diterima dalam Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, tegasnya.
Dengan sistem zonasi yang diterapkan tahun ini, sekolah harus mempertimbangkan dua kriteria utama, yakni usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan zonasi.
“Syarat PPDB kelas I SD, siswa harus berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada saat mendaftar,” kata Wowon di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), seperti dilansir BeritaSatu.com, Rabu (4/7/2017).
Namun sekolah boleh menerima perserta didik dibawah usia minimum jika yang bersangkutan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dan dewan guru sekolah.
Ia juga menegaskan, dalam penerimaan siswa baru kelas I SD, tidak diperbolehkan melakukan seleksi bentuk lain seperti adanya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Pasalnya, siswa pada jenjang sebelumnya memang tidak diperbolehkan belajar calistung. Pembelajaran calslitung baru akan dimulai pada sekolah dasar, bukan TK atau PAUD, jelasnya.(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE