Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Masih Kisruh PPDB, Wali Murid Blokir Jalan Menuju SMAN 4 Kota Jambi

Foto Istimewa Nuansajambi.com
Jambipos Online, Jambi-Hingga Senin 17 Juli 2017, ternyata kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Kota Jambi belum juga usai. Sejumlah wali murid lulusan SMP nekat memblokir jalan menuju SMAN 4 Jambi, Senin (17/7/2017) pagi karena sebanyak 32 anak lingkungan SMAN 4 Kota Jambi tak diterima di sekolah itu. 

Para orangtua siswa melakukan pemblokiran jalan itu sebagai bentuk protes dari 32 anak warga yang tidak lolos dalam penjaringan PPDB Online di SMAN 4 Jambi melalui jalur lingkungan. Warga menuliskan “Jalan Ditutup Sementara Menunggu Keputusan Anak Kami di Terima SMAN 4, Silahkan Cari Jalan Lain. Anak dilingkungan sekolah tidak bisa sekolah di SMAN 4 Jambi″.

“Anak saya mengikuti tes masuk SMA melalui sistem online di SMAN 4 Kota Jambi tak lulus, padahal melalui jalur lingkungan,” ujar salah satu orangtua wali murid kepada wartawan.

Menurutnya, sistem tes masuk ke SMA online susah, lebih baik pakai sistem tes saja. Pihaknya juga mengeluhkan informasi lanjut dari tes online ini ketika peserta tak diterima di SMAN 4 Jambi membuat orang tua siswa kebingungan.

Menanggapi hal tersebut, membuat Pemerintah Provinsi Jambi langsung mengeluarkan kebijakan yang tetap berpacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan yakni akan memfasilitasi peserta didik baru yang belum tertampung pada PPDB lalu. 

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (17/7/2017).

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi khususnya murid yang tidak mampu tetapi tetap berdasarkan aturan yang berlaku. “Penerimaan SMA SMK mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan juga surat edaran dari Menteri pendidikan,” ungkanya.

Terkait ini, Zola juga meminta agar semua stek holder di Provinsi Jambi bisa mengikuti aturan yang ada. “Ya Gak bisa pokoknya harus masuk, Kita tidak bisa melakukan diluar aturan yang ada, Kalau dilakukan seperti itu kita menyalahi aturan,” katanya.

Zola menambahkan bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa proses PPDB ini ada kejanggalan, maka dirinya meminta agar dapat disampaikan langsung kepadanya.

“Nantia akan kita kasi penjelasan bahwa kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Saya juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang coba-coba bermain dalam proses PPDB ini, termasuk memperjual belikan bangku sekolah. Itu menyalahi aturan, akan timbul gejolak,” tegas Zola.

Jangan Merugikan Masyarakat

Gubernur Jambi Zumi Zola menghimbau kepada masyarakat kalau ada protes silahkan disampaikan. “Tetapi jangan merugikan masyarakat, tidak bagus juga,” kata Zola.

Zola mengatakan agar protes disampaikan dengan cara yang baik dan pihaknya akan menjelaskan bahwa dirinya bekerja itu sesuai dengan aturan yang ada. “Kami terikat dengan itu bukannya kami tidak mau memfasilitasi, dari 11 ribu siswa, yang terfasilitasi hanya 4 ribu. Berarti masih banyak yang belum, sudah pasti gejolak terjadi, sudah pasti,” jelasnya.

Kata Zola, pihaknya akan memfasilitasi anak-anak yang disekeliling sekolah, lalu juga ada yang tidak mampu secara ekonomi, itu ada aturan-aturannya. Diakui Zola dirinya juga selalu berpesan kepada Dinas pendidikan untuk mengikuti aturannya.

Zola juga mengatakan Dinas Pendidikan agar mensosialisasikan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan diluar aturan yang ada.

SAH Cek Langsung

Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) meminta kepada Pemerintah Provinsi khususnya Jambi untuk segera mencari solusi atas protes warga di zona sekitar sekolah tersebut.

“Kasus SMUN 2 Kota Jambi di gembok warga, adanya demo warga di sekitar 6 dan terakhir pemblokiran jalan ke SMA 4 merupakan pertanda belum adanya solusi yang dilakukan pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan dan sekolah,” kata SAH.

Politisi Partai Garindra ini kembali menyebutkan bahwa masalah ini (Kisruh PPDB -red) tidak perlu terjadi jika dinas pendidikan dan pihak sekolah berani menjalankan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan Muhadjir Efendy tentang adanya alokasi bagi warga sekitar sekolah tentang PPDB.

“Masalah ini terjadi karena sekolah tidak mematuhi surat edaran dari menteri pendidikan tentang kewajiban menerima siswa atau murid di sekitar sekolah,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, ada kesan pihak sekolah mendiamkan tuntutan warga tersebut, yang pada akhirnya munculah tindakan pemblokiran serta unjuk rasa dari warga sekitar karena anak mereka tidak bisa bersekolah.

Menurut SAH, seharusnya Pemerintah Daerah berani mereposisi jumlah kuota penerimaan PPDB tiap sekolah dan memberi alokasi bangku untuk warga sekitar sekolah. Masalah bagi mereka yang sudah terlanjur diterima bisa dikenakan sistem zona yakni dengan cara murid paling jauh domisilinya dari sekolah akan di tempatkan ke sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menambahkan, bahwa untuk menindak lanjuti masalah PPDB tersebut maka pihaknya akan melaksanakan kunjungan kerja pengawasan untuk memastikan hak warga sekitar sekolah terakomidir oleh pihak sekolahan atau tidak. (JP-Lee)

 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar