Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Saat proyek ini bergulir, Novanto merupakan Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Penetapan Novanto sebagai tersangka dilakukan KPK di tengah serangan DPR yang gencar dilakukan melalui Pansus Hak Angket.
Ketua KPK, Agus Rahardjo memastikan penetapan tersangka terhadap Novanto ini tak terkait dengan manuver yang dilakukan Pansus Angket.
"(Penetapan tersangka Novanto) ini sama sekali tidak terkait dengan Pansus yang sekarang bekerja," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Agus kembali menegaskan, KPK tidak terpengaruh dengan manuver-manuver yang dilakukan Pansus Angket. Dikatakan, KPK hanya fokus bekerja memberantas korupsi, termasuk menuntaskan kasus-kasus korupsi seperti e-KTP.
"Dari sisi itu kami dengan pansus sebagaimana saya sampaikan beberapa kali, satu-satunya cara adalah KPK percepat kerjanya, meningkatkan performance, untuk menunjukkan ke masyarakat kita tidak terpengaruh dengan (Pansus Angket) itu," tegasnya.
Agus menyatakan, pihaknya tidak mungkin meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Setnov, sapaan Novanto tanpa bukti permulaan yang kuat. Untuk itu, KPK meminta semua pihak mengikuti dan mengawal kasus ini hingga proses pembuktian di persidangan.
"Proses berikutnya kami serahkan ke pengadilan dan KPK akan membawa alat-alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan di track yang betul itu saja," katanya.
Diketahui, KPK menduga, Novanto menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
KPK menduga Novanto melalui pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki peran dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Novanto melalui Andi Narogong mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Andi Narogong sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus e-KTP.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JP-03)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE