Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kisrus PPDB, Komisi X DPR Minta Mendikbud Keluarkan Surat Edaran PPDB Prioritas Zonasi

Mendikbud Muhadjir Effendy
 Jambipos Online, Jambi-Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sering mengabaikan hak siswa miskin dan masyarakat di lingkungan untuk mengenyam pendidikan di sekitar tempat tinggalnya, ternyata telah menjadi fenomena secara nasional.

Kondisi ini cepat direspon oleh Ketua Komisi X (Bidang Pendidikan) DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) yang langsung berinisiatif menghubungi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi untuk bertemu membicarakan masalah yang meresahkan sebagian orang tua dan siswa tersebut.(Baca: Kemendikbud: Ketentuan PPDB Sedang Penyesuaian)

“Ketika pengumuman PPDB keluar hampir dari seluruh Indonesia melaporkan kekecewaan siswa miskin di karena tidak diterima untuk belajar di sekolah yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka,"kata SAH seperti dilansir Jamberita.com, Jumat (7/7/2017).

Ternyata dari pertemuan dengan Mentri Muhadjir Effendi diketahui telah ada Peraturan Menteri No 17 tahun 2017 khususnya pasal 15 dan 16 tentang kewajiban sekolah untuk memberi alokasi kursi bagi siswa miskin dan masyarakat sekitar untuk belajar di sekolah terdekat.(Baca: Pejabat Diknas Ini Melawan Perintah Gubernur Jambi Zol)

"Pada waktu itu Mendikbud mengakui Permen tersebut seolah tidak tersosialisasikan dengan baik oleh dinas pendidikan kepada sekolah, sehingga permen ini tidak berjalan,"katanya.

Berdasarkan hal tersebut, SAH yang dikenal sebagai legislator peduli pendidikan tersebut meminta Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperkuat Permen tersebut.

"Jika Permen tidak tersosialisasikan di daerah baik karena kurang sosialisasi ataupun masalah lainnya, maka surat edaran dipandang lebih efektip karena ditujukan ataupun minimal ditembuskan langsung kepada pihak sekolah," katanya.

Sehingga berdasarkan surat edaran ini kepala sekolah dapat memberi jatah kursi untuk warga sekitar dan siswa miskin secara proporsional.

Pandangan SAH ini ternyata diterima dengan baik oleh Mendikbud selaku pengambil kebijakan tertinggi masalah pendidikan di Indonesia.

Karena jelang dua hari dari pertemuan (4/7) tanggal 6 Juli 2017 surat edaran tersebut telah keluar dan diterima oleh satuan pendidikan seperti sekolah seluruh Indonesia.

Keberhasilan ini merupakan hal yang tergolong langka dari seorang anggota DPR, karena bukan saja masalah ini ranah teknis tapi kepekaan sosial yang begitu tinggi akan nasib siswa miskin di sekitar sekolah, ujar Menteri Muhadjir Effendi terhadap usulan SAH tersebut.

SAH sendiri mengaku cukup puas dengan keluarnya Surat Edaran (SE) itu, karena dapat menjadi pegangan sekolah dalam menjamin kesempatan mengenyam pendidikan.

" Kesempatan pendidikan itu adalah hak yang tidak boleh dibatasi dengan status sosial dan ekonomi ataupun wilayah domisili, karena pendidikan dewasa ini adalah untuk semua, "tandasnya.

Mendikbud Menjawab

Kebijakan zonasi dalam penerimaan siswa baru atau Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditanggapi beragam oleh masyarakat. Tidak sedikit warga menilai kebijakan tersebut menjadi penghambat siswa dalam memilih sekolah yang diinginkan. Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Muhadjir Effendy membantah tudingan tersebut.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, penerapan sistem zonasi dalam PPDB siswa baru justru memberikan perlindungan kepada peserta didik mendapatkan layanan yang layak di bidang pendidikan.

“Untuk pemerataan kualitas sekolah," kata Muhadjir, seusai membuka Olimpiade Sains Nasional, di Pekanbaru, Senin, 3 Juli 2017, seperti dilansir https://nasional.tempo.co.

Melalui sistem zonasi ini kata dia, lebih diutamakan calon peserta didik yang bertempat tinggal lebih dekat dari sekolah. Diukur atas dasar radius tempat tinggal siswa dengan gedung sekolah.
  "Sehingga anak yang terdekat dengan satu sekolah tidak perlu lagi cari sekolah yang jauh karena tidak diterima karena sekolah itu favorit, ini sangat menyulitkan bagi siswa kurang mampu," katanya.

Kebijakan ini dinilai tepat terutama untuk membantu siswa kurang mampu memperoleh pendidikan di sekitar tempat tinggal mereka. Diharapkan semua sekolah dapat menampung semua siswa di mana sekolah itu berada.  "Tidak ada lagi anak yang tidak mendapatkan sekolah," ujarnya.

Selain itu, melalui sistem zonasi ini tidak ada lagi perbedaan kualitas pendidikan di sekolah yang satu dengan yang lainnya. "Tidak ada lagi perbedaan sekolah yang kualitasnya tinggi dan kualitasnya yang tertinggal," kata Muhadjir.

Kebijakan zonasi dalam PPDB ini juga membantu dalam penyebaran guru dan bantuan sekolah supaya terjadi pemerataan kualitas di semua sekolah. "Meski demikian, setiap sekolah tetap memberikan slot 10 persen bagi calon peserta didik di luar zonasi lewat jalur prestasi," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir Effendy, Dinas Pendidikan di daerah banyak mengabaikan Peraturan Menteri No 17 tahun 2017 khususnya pasal 15 dan 16 tentang kewajiban sekolah untuk memberi alokasi kursi bagi siswa miskin dan masyarakat sekitar untuk belajar di sekolah terdekat.

Dinas pendidikan di daerah justru mengabaikan Peraturan Menteri itu dalam membuat juknis PPDB. Sehingga PPDB banyak menimbulkan masalah dan merugikan masyarakat. Menteri juga meminta Kepala Daerah untuk menindak tegas oknum pejabat yang tidak menjalnkan Peraturan Menteri No 17 tahun 2017 khususnya pasal 15 dan 16 dalam PPDB tahun ini. (JP-Lee)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar