Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nurwinahdan Mantan Kajati Jambi JW Purba hingga Mei 2017 (kanan). |
Jambipos Online, Jambi-Pihak Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga kini masih kesulitan untuk menangkap 11 orang terpidana koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini Tim Kejati Jambi terus berupaya dalam melakukan pencarian DPO ini dengan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nurwinah kepada wartawan pada Jum'at (21/7/2017) pekan lalu mengatakan, mereka DPO itu adalah Toha Maryono, kasus proyek pengerukan alur pelabuhan Talang Duku TA 2011. Arief Hidayat, Kasus proyek pengerukan alur pelabuhan Talang Duku TA 2011.
Kemudian Sutrisno, dalam kasus proyek pengerukan alur pelabuhan Talang Duku dan terakhir Gerry Iskandar Alamiah dalam kasus proyek pengerukan alur pelabuhan Talang Duku TA 2011.
Kejari Negeri Jambi 1 orang, atas nama Mawardi. Untuk Kejari Kabupaten Sarolangun 3 orang yaitu, Drs Joni Rusman dalan kasus pelaksanan pengelolahan anggaran kegiatan dan program pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan olahraga Kab Sarolangun Tahun anggaran 2013.
Menurut Nurwinah, terpidana Hendra S kasus pelaksanaan pengadaan bibit ternak kerbau pada Dinas Perikanan dan peternakan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2009. Ketiga, Muhammad Halim kasus pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SD SMP Satu Atap 4 Limun di Desa Mersip Kecamatan Limun Tahun Anggaran 2006.
Sementara Kejari Muara Sabak, ada satu orang, yakni Revolre Simanjuntak SE. Terpidana kasus kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan dan general check up tersendiri yang seharusnya hal tersebut tidak perlu dianggarkan lagi karena MoU antara DPRD Tanjung Jabung Timur dengan PT Asuransi Takaful Keluarga.
“Anggaran tersebut sudah termasuk asuransi kesehatan secara lengkap pada tahun 2002-2003 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 206.932.000 7(Dua ratus enam juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah," kata Nurwinah.
Disebutkan, di Kejari Sungai Penuh yaitu DPO Yusuf Sagoro terpidana kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 1999- 2004 dan Khodijah terpidana kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 1999- 2004.
7 DPO Berhasil Dieksekusi
Sementara Kejati Jambi dalam periode Januari hingga Juni 2017 berhasil menangkap 7 orang terpidana korupsi yang masuk DPO. Mereka adalah Hengky Attan dalam kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun Anggaran 2012.
Kemudian Misno Bin Hatta, terpidana kasus penyalahgunaan dana APBD /DAK-DR tahun 2008 pada Kantor Kehutanan Kabupaten Muarojambi yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 17.029.447.
Berikutnya terpidana Don Dasmuri dalam kasus pengelolahan dana retrebusi teriminal, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun.
Keempat, ialah Samsul Bakri, SE terpidana kasus kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan dan general check up tersendiri yang seharusnya hal tersebut tidak perlu dianggarkan lagi. Karena MoU antara DPRD Tanjung Jabung Timur dengan PT Asuransi Takaful Keluarga. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 206. 932.000.
Selanjutnya, terpidana Asep Kurnia bin Zakaria dalam kasus korupsi Jembatan Gantung di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 2,7 miliar.
Kemudian terpidana Robert Hong terpidana kasus pembalakan hutan produksi terbatas Sungai Napal Kelompok Tani Desa Sepintun, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Terakhir terpidana Wulandari daam kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Raden Mattaher Tahun Anggaran 2015.
Rp 11.389.558.373 Berhasil Disita
Sementara menurut Kajati Jambi Nurwinah, bahwa pencapaian Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) baik dari tilang, biaya perkara, denda uang pengganti dan lelang barang rampasan negara mengalami kenaikan 285 persen.
Periode bulan Januari-Juni Tahun 2017 sebesar Rp. 11.389.558.373 atau naik sebesar 285 persen dari sebelumnya Rp 7.397.766.373.
Nurwinah mengakui, itu telah terealisasi melebihi dari pada target yang ditetapkan sebesar Rp. 4.000.792.000. Pencapaian tersebut merupakan dari Kejati dan Kejaksaan Negeri, se Provinsi Jambi. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE