Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus Pungli di Simalungun, Sekretaris Dinkes Resmi Ditetapkan Tersangka

Jambipos Online, Simalungun-Kasus pungli di Simalungun akhirnya menyeret Lukman Damanik, Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun, Rabu (5/6/2017). Ia ditangkap setelah Tim Saber pungli Polda Sumut mengembangkan penyidikan dan penyelidikan terhadap Flora Sandora Purba, karyawan koperasi Dinkes yang diamankan sehari sebelumnya.

Seperti dilansir Sorotdaerah.com, Flora juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan membantu Lukman melakukan pungli terhadap empat calon ASN (aparatur sipil negara), dam seorang pegawai honorer di Simalungun.(Baca: Kronologis OTT Dinkes Simalungun)

Dilaporkan sebelumnya, pada Senin, 3 Juli 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, UPP Prov Sumut di pimpinan Ipda Joy Sianipar dan 2 orang anggota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Kesehatan Simalungun.

OTT tersebut dilakukan atas adanya laporan masyarakat (melalui aplikasi Polisi Kita) kepada Satgas Saber Pungli Polda Sumut, tentang adanya pungutan liar senilai Rp 10.000.000 hingga Rp 30.000.000, kepada para calon ASN tenaga medis di Kab Simalungun yang baru dilakukan pengangkatan dari pegawai tidak tetap menjadi Calon PNS.

Dalam OTT tersebut diamankan seorang wanita bernama Flora Sandora Purba yang bekerja sebagai pegawai (bukan PNS) Koperasi “HARAPAN” Dinas Kesehatan Simalungun. Diduga Flora merupakan orang yang dipercayakan oleh Lukman sebagai penerima uang pungutan liar dari calon ASN.

Berikut nama korbannya:
1. NOVA MELINA HUTAHAEAN, 31 tahun, Kristen, PTT. Pengangkatan CPNS 2017 Puskesmas Panaitongah Simalungun.

2. PRETTY Br. MALAU, 33 tahun, Kristen, PTT. Pengangkatan CPNS 2017 Puskesmas Panaitongah Simalungun.

3. MAYA SIDAURUK, 31 tahun, Kristen, PTT. Pengangkatan CPNS 2017 Puskesmas Panaitongah Simalungun. Maya merupakan anggota Bhayangkari cabang Simalungun.

4. NORA DAMANIK, 34 tahun, Kristen, PTT. Pengangkatan CPNS 2017 Puskesmas Panaitongah Simalungun. Nora Merupakan anggota Bhayangkari cabang Nias.

5. NOVELINDA SILALAHI, 23 tahun, Kristen, Honorer Dinas Kesehatan Simalungun.

Selain menangkap Flora dan Lukman, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah amplop atas nama JUWITA HERLIYANTI HASIBUAN yang berisi uang RP. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah, satu buah amplop an. FERAWATI BR. SILALAHI yang berisi uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kemudian uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) dengan tulisan NOVA MELINA, satu Blok uang sejumlah Rp. 10.000.000 (Sepuluh puluh juta rupiah), satu Blok uang Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta) tanpa nama, satu buah amplop putih tanpa nama berisi uang diduga Rp. 10.000.000.

Selanjutnya, sebuah tas ransel merk ACER milik FLORA PURBA, lima buah amplop kosong bertuliskan nama calon ASN diduga bekas tempat uang, dua buah buku tulis bersisi daftar nama setoran, dan tiga buah HP. Total uang yang diamankan senilai Rp 80 juta.

“Bahwa setalah dilakukan langkah penyelidikan oleh tim unit III Tipikor polres Simalungun dalam bentuk interogasi terhadap saksi2 bahwa ada kaitan dengan Sekdis Kesehatan kabupaten Simalungun  kemudian Kasat Reskrim dan tim Unit III Tipikor Simalungun bersama2 dg Tim Saber Pungli melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Lukman Damanik sebagai pejabat Sekdis Kesehatan Kab. Simalungun,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.

Selanjutnya oleh tim penyidik unit III Tipikor polres Simalungun melakukan langkah penyidikan berupa pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi maka ditemukan bukti yang cukup menetapkan FLORA SANDORA PURBA dan LUKMAN DAMANIK selaku Sekdis dinas kesehatan sebagai tersangka.

“Dimana peran FLORA SANDORA PURBA adalah sebagai orang yang turut membantu, sedangkan LUKMAN DAMANIK sebagai orang yang menyuruh FLORA SANDORA PURBA untuk melakukan pemungutan uang secara tidak sah/melawan hukum kepada para PTT bidan yg diangkat menjadi CPNS,” timpal Rina.

Rina menambahkan, kedua tersangka ditahan di sel penjara Polres Simalungun dengan persangkaan Pasal 5 (2) sub psl 11 sub psl 12 (a), (b) atau (e) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 KUHPidana.(JP-03)
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar