Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus Kematian Harimau Sumatera Menurun karena Semakin Langka


Hari Harimau Sedunia (World Tiger Day) yang diperingati secara global setiap 29 Juli. Di Jambi juga dilaksanakan. (Istimewa)
Jambipos Online, Pekanbaru- Organisasi perlindungan satwa World Wildlife Fund (WWF) menyatakan kasus kematian harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) akibat perburuan dan konflik terus menurun selama sekitar tujuh tahun terakhir di Provinsi Riau. Kepala Humas WWF Program Riau Syamsidar di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan tren penurunan tersebut belum bisa disimpulkan sebagai hal yang positif. 

 "Hal ini bisa jadi disebabkan karena semakin sulitnya mendapatkan harimau untuk diburu karena jumlah yang semakin sedikit, ataupun habitat yang semakin sempit sehingga pemburu harus masuk jauh ke dalam kawasan hutan," kata Syamsidar. Syamsidar menyatakan hal ini terkait peringatan Hari Harimau Sedunia (World Tiger Day) yang diperingati secara global setiap 29 Juli. 

Hari Harimau Sedunia adalah perayaan tahunan untuk meningkatkan kepedulian terhadap usaha konservasi harimau. Pertama kali digagas di "Saint Petersburg Tiger Summit" pada tahun 2010. 

Tujuan dari perayaan ini adalah untuk mempromosikan sistem global untuk melindungi habitat alami harimau dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu konservasi harimau. 
 
Berdasarkan data WWF periode 2017 di Riau, hingga pertengahan ini tercatat ada dua kasus harimau Sumatera mati akibat perburuan. Jumlah itu sama seperti tahun 2016, namun menurun dibandingkan 2015 yang merupakan tahun tertinggi kematian satwa dilindungi itu yang mencapai empat ekor. Kasus harimau yang diperdagangkan di Riau, yang berasal dari provinsi tetangga, sejak 2015 tercatat nihil dan jauh menurun ketimbang tahun 2010, yang tercatat ada lima kasus. 

Kemudian kasus kematian harimau akibat konflik tercatat ada satu kasus pada 2017, yang merupakan pertama sejak terakhir terjadi pada lima tahun silam. Sementara itu, korban jiwa manusia akibat konflik dengan harimau tidak pernah lagi terjadi sejak enam tahun lalu. 

Kondisi serupa juga terjadi pada kasus korban cedera dari manusia yang hingga kini belum ada sejak empat tahun silam. Menurut Syamsidar, WWF menilai upaya penegakan hukum juga berperan untuk menekan angka kasus kematian satwa belang itu serta mencegah konflik manusia-harimau. 

 Penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan harimau semakin intensif dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Penegakan Hukum dan kepolisian dalam dua tahun terakhir. 

Di Riau sendiri, keberhasilan penegak hukum menangkap dua pelaku pengumpul kulit harimau dan satwa liar lainnya di awal 2016, berlanjut dengan divonis dengan hukuman paling tinggi yang pernah terjadi tidak hanya di Riau bahkan mungkin di Indonesia. 

Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua pelaku pengumpul kulit harimau tersebut, hampir mendekati hukuman maksimal sesuai Undang-Undang NO 6 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. 

"Komitemen majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat kembali ditunjukan dengan memvonis dua pelaku perantara penjual kulit harimau yang tertangkap di perbatasan Jambi-Inhu, Riau. Hukuman yang maksimal diharapkan dapat membuat para pelaku berpikr ulang untuk melakukan kegiatan kejahatan satwa liar," pungkas Syamsidar. 

Harimau Sumatera merupakan satu dari enam sub-spesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah. 

Berdasarkan data WWF pada 2004, jumlah populasi harimau Sumatera di alam bebas hanya sekitar 400 ekor saja. Mereka menghadapi dua jenis ancaman untuk bertahan hidup, yakni kehilangan habitat karena tingginya laju deforestasi dan terancam oleh perdagangan ilegal di mana bagian-bagian tubuhnya diperjualbelikan dengan harga tinggi di pasar gelap untuk obat-obatan tradisional, perhiasan, jimat dan dekorasi. 

Harimau Sumatera hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatera. Provinsi Riau adalah rumah bagi sepertiga dari seluruh populasi harimau Sumatera. 

Program Nasional Pemulihan Harimau Indonesia sekarang merupakan bagian dari tujuan global dan meliputi enam lansekap prioritas Harimau Sumatera ini: Ulumasen, Kampar-Kerumutan, Bukit Tigapuluh, Kerinci Seblat, Bukit Balai Rejang Selatan, dan Bukit Barisan Selatan. 

Sekalipun sudah dilindungi secara hukum, populasi harimau terus mengalami penurunan hingga 70 persen dalam seperempat abad terakhir. Pada tahun 2007, diperkirakan hanya tersisa 192 ekor harimau Sumatera di alam liar Riau. 

Peringatan Global Tiger Day di Jambi

Sementara Peringatan Global Tiger Day atau Hari Harimau se Dunia 2017 diisi dengan dialog publik “Jambi Siaga Perburuan Harimau Sumatera”, yang digelar oleh Zoological Society of London (ZSL) bersama instansi terkait. Dialog publik diikuti oleh sejumlah lembaga dan komunitas yang konsen terhadap perlindungan satwa liar khususnya harimau Sumatera, serta perwakilan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurut Kasubdit Pengawetan Jenis Dit KKH Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Puja Utama, populasi Harimau Sumatera semakin terancam. Hasil pemantauan yang dilakukan menunjukkan jumlah populasi harimau Sumatera sekitar 600 ekor.

“Kita mengharapkan adanya kepedulian masyarakat terhadap keberadaan harimau Sumatera. Raja Hutan yang selama ini kesannya menakutkan, ternyata kondisinya justru sedang terancam. Baik oleh perburuan maupun perdagangan harimau, maupun habitatnya yang semakin terdesak, “ujar Puja Utama, Minggu 30 Juli 2017.

Dijelaskan Puja, pemerintah telah mempunyai strategi konservasi harimau di sumatera yang tujuannya untuk memastikan harimau mendapat perlindungan yang layak serta mempunyai habitat hidup yang juga layak serta memadai.

Sementara Ketua Forum Harimau Kita, Munawar Kholis menilai masih maraknya perburuan dan perdagangan harimau maupun satwa liar dilindungi terjadi karena penegakan hukum dan vonis pengadilan terhadap pelaku perburuan dan perdagangan masih belum memberikan efek jera.

“Sejauh pantauan kita, untuk di Provinsi Jambi vonis terendah yang dijatuhkan kepada pelaku hanya 1 bulan 10 hari dan denda Rp 500 ribu. Sedangkan vonis tertinggi hanya 6 bulan dan denda Rp 500 ribu. Inikan tidak memberi efek jera karena ringan sekali, ” ujar Munawar.

Ditambahkannya, khusus untuk Provinsi Jambi, dalam tiga tahun terakhir ada 20 kasus yang berhasil diungkap dan diperkirakan banyak lagi perburuan liar yang tidak terungkap.

“Pemerintah harusnya lebih tegas menindak pelaku ini, kemudian pantau terus pergerakan para pemburu, karena luput sedikit saja habislah satwa kita” tegasnya. (JP-Man/Berbagai Sumber)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar