Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri) dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kedua kanan) dalam jumpa pers penggerebekan gudang beras di Bekasi, Kamis 20 Juli 2017. (SP/Mikael Niman) |
Jambipos Online, Jakarta-Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan langkah polisi menelisik dugaan pidana di PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Bekasi, Jawa Barat, bukanlah langkah gagah-gagahan. Polisi memang sedang membidik para mafia beras yang selama ini bebas beroperasi.
"Tujuannya, yang paling utama, kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa kami sangat serius menangani permasalahan beras. Mafia-mafia beras itu ada, kami ingin agar para mafia beras -- kami sudah ingatkan dalam konpres yang lalu -- kami akan memprioritaskan (menindak) mafia beras. Jangan dianggap remeh, jangan dianggap enteng, ini bukan untuk gagah-gagahannya polisi, gagah-gagahan yang lain,” tegas Tito di Mabes Polri, Selasa (25/7/2017) malam.
Polisi bertindak untuk menyelamatkan masyarakat secara hukum, menciptakan iklim yang baik, melindungi petani, melindungi pedagang yang baik, dan kemudian melindungi konsumen, kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT IBU berdasarkan penyelidikan selama sebulan, maka kini pihaknya melakukan langkah-langkah pemeriksaan, kata Tito, yang tidak menggunakan kata "penggerebekan".
"Kalau nanti ada yang berpendapat ini tidak ada pelanggaran hukum, nggak apa-apa, silakan menyampaikan pendapatnya. Oleh karena itu saya juga memerintahkan kepada Satgas Pangan untuk koordinasi terus internal dengan Kemtan, KPPU, Kemdag, Balai POM, dan Puslabfor, semua lihat apakah betul ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran jangan ragu-ragu ditindak,” imbuhnya.
Tapi kalau tidak ada pelanggaran juga harus dilakukan klarifikasi.
"Sekali lagi tim yang telah bergerak selama sebulan ini berpandangan bahwa ada dugaan (pidana). Oleh karena itu tim sudah bergerak, berjalan, interview (saksi) sudah dilakukan, pemanggilan sudah dilakukan, nanti kami selesai, nanti baru mereka akan menyimpulkan kembali, akan disampaikan kepada publik, apa hasilnya,” ujarnya.
Polemik Beras Subsidi
Menurut Tito saat ini tidak perlu berpolemik soal kasus beras tersebut, kalau ada yang menyampaikan keberatan bisa menggunakan mekanisme jalur hukum.
"Kalau mau melakukan klarifikasi ke publik, karena ini perusahaan terbuka yang sudah go public, ya silakan melakukan klarifikasi. Bagi polisi klarifikasi adalah hak dan polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah," paparnya.
"Tapi pemeriksaan kami jalankan terus. Kalau terbukti bersalah akan kami sampaikan kepada publik. Soal pernyataan ibu Mensos bahwa ini bukan beras subsidi, ibu Mensos tidak salah. Yang dimaksud ibu Mensos kan saat ini memang ada mekanisme beras yang dibeli oleh Bulog kemudian diberikan kepada rakyat miskin dalam rangka bantuan sosial. Yang ada di Karawang (PT IBU) itu memang bukan itu,” sambung Tito.
PT IBU tidak membeli beras subsidi atau rastra (beras sejahtera) atau raskin yang kemudian dikemas ulang kemudian dijual. Tapi yang dimaksud Tito dengan kata beras bersubsidi itu adalah berdasar informasi dari Kementan dan KPPU dan penyidik beras yang dibeli oleh PT IBU ini berasal dari petani yang mendapatkan subsidi untuk produksinya.
"Yakni subsidi harga bibitnya, pupuknya. Jadi pemahaman kata subsidi di sini jangan diartikan beras rakyat miskin. Jadi ini tidak bisa dibandingkan apple to apple. Jadi ibu Mensos tidak salah dengan komennya. Tapi yang dimaksud bukan itu,” imbuhnya.
(JP-03)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE