Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hakim Minta Bupati Sarolangun Cek Endra Dihadirkan Dipersidangan

Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Barita Saragihdan Hakim Anggota dalam sidang kasus Perumahan PNS Sarolangun di PN Tipikor Jambi, Senin (3/7/2017).IST

Kasus Perumahan PNS Sarolangun 

Jambipos Online, Jambi-Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Barita Saragih memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Bupati Sarolangun Cek Endra dipersidangan dalam kasus dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun. 

Dinilai ada kejanggalan bergulirnya kasus ini dan hal itu terungkap di persidangan. Ada tiga (3) nama diminta menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan PNS Sarolangun. Tiga nama itu yakni Bupati Sarolangun, Cek Endra, mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) untuk dimintai keterangan. “Panggil 2 Bupati sesudah Madel itu termasuk Fery Nursanti, Ini perintah Majelis,” kata Barita, Senin (3/7/2017). 

Majelis hakim menilai ada kejanggalan dalam pengalokasian dana pengerjaan proyek yang berlangsung sekitar tahun 2005 itu. “Kalau begini ada tumpang tindih pembiayaan,” ujar Barita. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Sarolangun periode 1999-2004, H Tomi Ilyas mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut pembiayaannya pernah dianggarkan dari APBD Kabupaten Sarolangun. 

“Ada dianggarkan dari APBD namun saya tidak ingat lagi berapa besarannya,” jelas Tomi dalam kesaksiannya. Sedangkan Terdakwa Ade Lesmana menyangkal jika pembiayaan pembangunan perumahan PNS Sarolangun yang kini bermasalah dengan hukum tersebut didanai dengan anggaran APBD. 

Menurut Ade, biaya pembangunan perumahan tersebut didanai dari hasil pinjaman ke Bank dengan menganggunkan sertifikat tanah itu sendiri. “Tidak pernah dianggarkan dari APBD untuk pembangunan perumahan. Kalau untuk pematangan tanah mungkin,” kata Ade Lesmana. 

Selain saksi yang diajukan oleh majelis tersebut dipersidangan pada Kamis mendatang, JPU juga akan mendatangkan saksi lainnya, Maryadi Syarif. “Kami mau panggil Wakilnya Pak Madel (Maryadi Syarif),” kata salah satu JPU yang menangani perkara ini. 

Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa mantan Sekda Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kesaksian H Tomi Ilyas

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun periode 1999-2004, H Tomi Ilyas dalam persidangan mengatakan memang benar ada surat permohonan Bupati Sarolangun kala itu yang ditujukan kepada pihak DPRD Sarolangun untuk menyetujui pelepasan hak atas tanah milik Pemkab Sarolangun untuk pembangunan perumahan untuk PNS. “Jumlah tanah nya 30 Hektar, Pada prinsipnya DPRD Sarolangun saat itu menyetujui,” kata Tomi dalam kesaksiannya, Senin (3/7/2017). 

Kesaksian Tomi, Sarolangun sebagai kabupaten yang baru dimekarkan dari Kabupaten Sarko, merupakan pertimbangan pihaknya untuk menyetujui usulan dari Bupati mengingat masih banyaknya PNS yang dinas di Pemkab Sarolangun namun belum mempunyai rumah di Sarolangun. 

Tomi menjelaskan diakhir masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Sarolangun progres pengerjaan proyek tersebut belum terealisasi sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan. 

Namun demikian, Tomi mengaku tidak mendapat laporan yang akurat mengenai progres pembangunan perumahan tersebut sehingga dirinya banyak tidak mengetahui. Sementara sebelumnya, pengerjaan pembangunan sendiri diketahui berlangsung 2005 dengan pemecahan sertifikat. 

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Barita Saragih menilai, Tomi tidak melakukan pengawasan dengan baik sebagaimana tugasnya sebaga Legislatif. “Kalaulah itu anda jalankan sepenuhnya tidak seperti ini jadi nya,” kata Barita Saragih. (JP-05)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar