M Tabri (kiri), Gubernur Jambi H Zumi Zola (kanan). |
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi H Zumi Zola diminta untuk mengambil sejumlah kebijakan terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Bali (PPDB) jenjang SMAN/SMKN menyusul telah terbitnya Surat Edaran Kemendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB Tertanggal 6 Juli 2017.
Kini kopian surat edaran Kemendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB ini sudah banyak beredar pada orang tua siswa yang anak mereka belum masuk lewat jalur lingkungan.
Persoalan kisruh PPDB di daerah yang disuarakan Komisi X DPR RI di Pusat, ternyata mendapat respon oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy. (Baca: Kisrus PPDB, DPR RI Minta Mendikbud Keluarga Surat Edaran Prioritas Siswa Zonasi)
Richo warga Paal V Kotabaru Jambi kepada Jambipos Online, Jumat (7/7/2017) mengatakan, dirinya bersama puluhan orang tua di sekitar wilayah SMAN 6 Kota Jambi sudah menyebarkan kopian Surat Edaran Kemendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB Tertanggal 6 Juli 2017.
Richo bersama sejumlah orang tua murid yang anak mereka tak masuk PPDB di SMAN 6 Kota Jambi juga sudah menghadap Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Jambi Drs Khairil Amri MA dan menunjukkan Surat Edaran Kemendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB Tertanggal 6 Juli 2017 itu.
“Kepala sekolah sudah berjanji akan merespon surat edaran itu untuk mengakomudir anak mereka lewat jalur lingkungan. Namun Kepsek SMA 6 Kota Jambi akan menunggu Gubernur Jambi mengeluarkan Peraturan Gubernur Tentang PPDB SMA dan SMK Negeri menyusul keluarnya Surat Edaran Kemendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang PPDB Tertanggal 6 Juli 2017,” kata Richo.
Seperti dibaca Jambipos Online, Surat Edaran Kemendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, dalam satu poinnya membijaksanai penerapan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Poin 2 surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017) diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas I, kelas 7 dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Selanjutnya pada poin 3 disebutkan bahwa jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum mampu menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota. (Baca: M Tabri Lawan Perintah Gubernur Jambi Zola Soal PPDB Zonasi)
Karena ketentuan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 membatasi jumlah rombongan belajar untuk SMA/SMK maksimal 36 orang.
Aturan inilah yang menyebabkan sekolah menerima siswa lebih sedikit dibandingkan tahun ajaran sebelumnya sehingga mengakibatkan banyak calon siswa tak tertampung. Surat Edaran Kemendikbud dan Pergub dapat menjadi pedoman bagi sekolah dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2017/2018. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE