Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dukungan Kepada Daryono (Bakal Calon Independen) Pilkada Kota Jambi Terus Mengalir

Warga Kota Jambi memberikan surat dukungan kepada Daryono.
Jambipos Online, Jambi-Dukungan dari masyarakat Kota Jambi untuk Daryono Alias Bang Hatta untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jambi Juni 2018 lewat jalur perseorangan (Independen-Non Partai) terus mengalir. Dukungan warga itu dengan memberikan fotokopy KTP dan surat peryataan.

Pilkada Kota Jambi lewat jalur independent nampaknya serius dilakukan Daryono. Dukungan kepada Daryono juga mengalir dari komunitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Sas Melati Kota Jambi yang terdapat di Kampung Legok Telanaipura Kota Jambi.

Dengan Slogan Walikota KTP (Komitmen Tegas dan Peduli), Daryono dan Tim kini juga menjemput bola dukungan dari pintu ke pintu di Kota Jambi. 

Syarat 34.398 KTP

Sementara Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi menyatakan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah Kotaota Jambi 2018 harus mengumpulkan minimal sebanyak 34.398 dukungan dalam bentuk salinan KTP.

“Untuk jalur perseorangan minimal harus mengumpulkan 34.398 KTP, jumlah dukungan tersebut berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap pada pemilihan gubernur tahun 2015,” kata Divisi Teknis pada KPU Kota Jambi, Yatno.

Dia mengatakan, jumlah dukungan sebagai syarat untuk maju dalam pilkada itu berdasarkan pada ketentuan 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur 2015 sebanyak 411.033 orang.

“Dukungan itu juga akan diverifikasi secara administrasi dan faktual dan akan sah jumlah dukungan tersebut jika sudah dilakukan verifikasi melalui formulir yang telah disediakan,” katanya.

Pihaknya memperkirakan pada pilada 2018 akan terjadi penambahan jumlah DPT karena adanya pemilih pemula yang sebelumnya belum terdaftar sebagai pemilih dan lain sebagainya.

“Kemungkinan jumlah DPT akan bertambah. Pemilih yang sebelumnya belum cukup umur untuk menjadi pemilih dan juga adanya pendatang baru di Kota Jambi,” ujarnya.

Bagi peserta yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen dapat mengunduh peraturan PKPU No 3 Tahun 2017 melalui websitekpu.go.id. Di dalam laman tersebut juga dapat mengunduh peraturan dan formulir.

Sementara itu, bagi calon yang maju melalui partai politik, kata Yatno, minimal harus memiliki sembilan kursi di DPRD Kota Jambi. Partai politik yang tidak bisa mengajukan calon sendiri maka harus melakukan koalisi dengan partai lain agar dapat mencalonkan pasangan yang akan maju dalam Pilkada.

“Syarat koalisi itu bisa tercapai asalkan berdasarkan kesepakatan dari pihak-pihak partai yang melakukannya, dan juga harus ada persetujuan dari dewan pimpinan pusat partai itu sendiri,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tahapan pilkada saat ini, pihaknya sedang merampungkan jadwal dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada yang mengacu pada PKPU Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam pilkada serentak 2018 itu akan diikuti oleh 171 daerah di Indonesia dan salah satunya Kota Jambi. KPU RI telah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada serentak 2018 yakni pada 27 Juni tahun depan. (JP-Asenk Lee)


 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar