Korban Diduga Pelecehan Asusila Oleh Oknum Dewan di Merangin. |
Jambipos Online, Merangin-Warga Pamenang, Kabupaten Merangin mendesak aparat kepolisian untuk memproses hukum Pemilik Pondok Pasantren Darussalam yang merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Merangin, berinisial SN (42) yang dilaporkan LPS (16) seorang santriwati ke Polsek Pamenang Selasa (11/7/2017). SN dilaporkan keluarga LPS karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada LPS.
Pengakuan korban (LPS) ke peda wartawan, tindakan asusila itu dilakukan SN Senin (10/7/2017) malam sekira Pukul 20.00 WIB di dalam kawasan Pondok Pasantren Darussalam Merangin. Waktu itu, korban diajak cek lampu pondok pasantren.
“Dalam perjalan saya diajak ngobrol sambil bertanya jika saya ada cowok atau tidak, saya bilang tidak. Lalu dia bilang boleh diperiksa? Kemudian, dia meraba bagian dada saya,” ujar LPS.
Setelah dada dipegang, kata LPS, lalu dirinya diintimidasi jangan coba-coba hal ini diceritakan dengan orang. “Waktu itu jugo, sambil nangis saya membeberkan perlakuan SN itu ke peda orang tuo saya. Besoknyo, saya dan keluarga melaporkan ke Polsek Pamenang,” sebut korban.
Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan membenarkan pelaporan tersebut. Namun, kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Keluarga korban melaporkan sekitar pukul 10 WIb, Selasa (12/7/2017). Karena kasus ini menyangkut anak di bawah umur kasus ini kami limpahkan ke unit PPA Polres Merangin yang menanganinya,” katanya.
Sementara, SN dikonfirmasi terkait pelaporan korban, melalui Hp nya menyikapi ini dengan dingin. “Saya dalam perjalanan, nanti malam saya balas konfirmasi masalah itu ya,” sebutnya, saat dihubungi wartawan. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE