Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Aneh, BWSS VI Jambi Bangun Embung Ditengah Perkebunan Sawit

EMBUNG Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin yang dibangun di kawasan perkebunan kelapa sawit. Poto ini diambil, Sabtu (8/7-2017). Foto Brandanews.co.id
Jambipos Online, Merangin-Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU/PERA), tahun 2017, mengalokasikan APBN sebesar Rp 9,8 miliar, membangun Embung Sungai Sahut di Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. 

Namun anehnya, Embung Sungai Sahut dibangun di tengah areal perkebunan kelapa sawit. Tampak jelas jelas tidak ada sejengkal tanahpun yang dijadikan areal persawahan, dan ini terungkap hasil pantuan reporter brandanews.co.id, Sabtu (8/7/2017). 

Menurut keterangan warga di daerah itu mengungkapkan, pembangunan Embung Sungai Sahut sudah lama menjadi pertanyaan warga di daerah ini, karena semestinya embung itu dibangun untuk kepentingan suplai air persawahan bukan untuk kebutuhan air perkebunan kelapa sawit. 

“Warga disini sudah sempat ada yang bertanya kepada pihak Kepala Desa Sungai Sahut terkait pembangunan embung tersebut,” Supeno (43). 

Selanjutnya dikatakan Supeno, Embung Sungai Sahut selain dibangun di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit, keganjilan lain juga terlihat disekitar embung tidak ada alur sungai terkecuali di lahan pembangunan itu merupakan kawasan rawa. 

Kepala Desa Sungai Sahut, Husaini ketika dikonfirmasikanbrandanews.co.idmengungkapkan, pembangunan embung tersebut direncanakan sebelum dirinya menjadi kepala desa, sehingga Ia, kata Husaini, tidak mengetahui secara persis mengapa embung tersebut dibangun di daerah itu. 

Dan bahkan, diungkapkan Husaini, dirinya sempat mempertanyakan soal ganti rugi tanah seluas 4 hektar milik Desa Sungai Sahaut yang dipakai untuk lokasi pembangunan embung yang menelan anggaran Rp 9,8 miliar itu. Namun, keterangan yang diperolehnya menyebutkan tidak ada ganti rugi terkecuali Desa Sungai Sahut memperoleh bangunan yang dapat dijadikan objek wisata nantinya. 

“Jawabannya tidak ada ganti rugi, terkecuali embung itu nantinya diserahkan dan selanjutnya dapat dijadikan kawasan objek wisata,” kata Husaini. 

Sampai berita ini dikirimkan, reporter brandanews.co.id, belum mendapat penjelasan dari pihak BWSS VI terkait pembangunan embung yang berada ditengah kawasan perkebunan kelapa sawit itu. (JP-03) 

 Sumber: Brandanews.co.id 


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar