Jambipos Online, Jakarta-Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyatakan uang Rp 600 juta yang ditransfer ke rekeningnya merupakan bantuan dari Soetrisno Bachir yang juga merupakan mantan ketua umum PAN.
Hal tersebut disampaikan Amien Rais saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Amien Rais menggelar jumpa pers setelah namanya disebut oleh jaksa KPK dalam sidang kasus proyek alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (31/5), jaksa KPK menyebutkan pendiri PAN itu menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Dikatakan, dana Rp 100 juta yang ditransfer sebanyak enam kali sejak Januari sampai Agustus 2007 berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir untuk membantu kegiatan operasionalnya.
"Itu bantuan dari Soetrisno Bachir untuk operasional saya," kata Amien.
Menurut penjelasan Soetrisno Bachir, kata Amien, bantuan tersebut diberikan kepadanya sesuai pesan ibunda Soetrisno Bachir.
Pada kesempatan itu, Amien juga menyatakan dia akan berinisiatif memberi penjelasan ke KPK pada Senin 5 Juni 2017.
"Saya akan hadapi kasus ini dengan jujur, tegas, dan apa adanya," ujar Amien.
Soetrisno Bachir: Dana Tidak Terkait Bisnis Alkes
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN Soetrisno Bachir. (Antara/Rosa Panggabean)
Mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir mengatakan dana yang masuk ke Soetrisno Bachir Foundation tidak berkaitan dengan bisnis alat kesehatan PT Medidua.
"Saya baru tanya tadi, ini kan 10 tahun lalu, jadi saya harus tanya-tanya lagi. Itu pinjam-meminjam 750 juta dan sudah dikembalikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan bisnis PT Medidua itu dengan alkes," kata Soetrisno ditemui usai menghadiri buka puasa bersama Ketua MPR RI di Jakarta pada Jumat (2/6/2017).
Menurut dia, dana tersebut adalah uang pinjam meminjam antara Rizaganti Syahrun yang juga suami dari Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF) dengan Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti.
Soetrisno mengklarifikasi bahwa SBF bukanlah suatu yayasan, melainkan wadah yang dipakai oleh dia untuk menyalurkan bantuan sosial.
Soetrisno membantah dana tersebut merupakan imbalan atas lelang proyek pengadaan alkes.
"Jadi yang katanya dengan PT Medidua yang aliran dana itu, bukan hasil bisnis alkes dan sebagainya. Itu pinjam meminjam antara suaminya ibu Nuki (Rizaganti) dengan Andi," jelas Soetrisno.
Sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada SBF.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).
Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF tersebut kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN.
Sementara itu, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengaku bahwa Soetrisno Bachir selalu membantu pendanaan operasionalnya, termasuk pada periode 2006-2007.
Amien menyampaikan hal tersebut pasca tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang menyatakan bahwa Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp 600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).
Selain itu, suami Nuki, Rizaganti Syahrun, merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk buffer stock di Kemenkes. (JP-03)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE