Jambipos Online, Merangin-Seorang pria yang diketahui bernama H Rosadi (52) warga Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Aksi persetubuhan yang dilakukannya terhadap Dewi (17) bukan nama sebenarnya terungkap.
Kini Rosadi sudah ditahan pihak Polsek Kota Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan Rosadi kepada Jambipos Online, setiap hari Dewi kerap bermain di rumahnya.
Rumah Rosadi dengan Dewi berdekatan. Karena kerap melihat bentuk tubuh Dewi, Rosadi naik birahi dan lepas kendali.
Pada suatu hari, Rosadi membujuk Dewi untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri di rumahnya. Pada saat itu suasana sedang sepi. Berkat bujuk rayu Rosadi, Dewi pun menyanggupi permintaan Rosadi.
Habis melakukan hubungan intim, Rosadi dan Dewi pura pura tidak saling kenal mengenal lagi. Pertama melakukan pada tahun 2016 dan lanjut juga pada 2017. Kemudian Dewi melahikan seorang anak laki - laki bernama Bujang Pelala.
Kerena orang tua Dewi tidak terima anaknya melahir tanpa ayah, lalu melaporkan dengan pemuka adat Desa Pulau Layang. Akhirnya Rosadi didenda adat dan cukup membayar uang sebanyak Rp 3, 5 Juta.
Kata Rosadi, kalau adat desa sudah selesai.
Namun orang tua Dewi merasa tidak puas dengan denda adat, lalu melaporkan ke Polsek Kota Bangko, bahwa dia tidak terima denda adat.
Dia meminta Rosadi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Bangko Didik saat dijumpai Jambipos Online di kantor nya membenarkan bahwa dia benar menerima laporan dari orang tua Dewi.
Selesai laporan langsung turun kelapangan beserta anggota mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Bangko. H Rosadi dikenai Pasal 81 Ayat 2 dengan Pasal 82 ayat 2 dan ancaman hukumannya sekurang kurang 15 tahun penjara. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE