Jambipos Online, Batanghari- Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr Drs H Fachrori Umar,M Hum mengingatkan para pejabat pemerintahan agar dalam pelaksanaan program pembangunan serta kebijakan yang diambil pejabat harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari adanya pelanggaran yang sangat merugikan diri pribadi maupun negara.
Hal tersebut dikemukakan oleh H Fachrori Umar dalam Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Jambi 1438H/2017 M dengan Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Kabupaten Batanghari di Masjid Baiturrahman Perumahan Nasional Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin (12/6/2017) malam.
“Berbuat harus sesuai aturan dan sekarang KPK ada di setiap daerah untuk memantau, jangan ada yang berbuat korupsi,” katanya.
Safari Ramadhan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Batanghari, Ir.Syahirsyah, Peltu Sekda Batanghari, H.Bakhtiar,SP, Dandim 0415/Batanghari, Letkol Arm Widodo Noercahyo, serta pejabat dari Pemerintah Provinsi Jambi yang mengikuti Safari Ramadhan bersama Wagub
H Fachrori Umar menjelaskan, beberapa hal yang masih menjadi perhatian masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintahan terkait dengan adanya pungutan liar di instansi untuk segera dibersihkan dan tidak terjadi lagi guna memberikan rasa aman, nyaman, juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Pungli tidak boleh dilakukan dalam instansi pemerintah dan itu melanggar aturan,” kata H Fachrori Umar .
Sebelumnya, H Fachrori Umar, Bupati Batanghari, Dandim Batanghari, Peltu Sekda Batanghari, pejabat serta masyarakat ikut buka puasa bersama di Rumah Dinas Bupati Batanghari yang dilanjutkan dengan Sholat Maghrib berjamaah dimana Wagub bertindak langsung jadi Imam Sholat.
Dalam Safari Ramadhan tersebut dilakukan penyerahan dana CSR Bank Jambi sebesar Rp15 juta untuk kebutuhan masjid serta sebuah mobil yang diserahkan Wagub kepada Bupati Batanghari, selanjutnya oleh Bupati Batanghari diserahkan kepada Dewan Masjid Indonesia Batanghari. Usai penyerahan bantuan, dilanjutkan dengan pelaksanaan sholat tarawih dan witir berjamaah 23 rakaat. (JP-Humas)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE