Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Saat Idul Fitri 1438H 28 Napi Jambi Bebas, 2.390 Napi Dapat Remisi

Jambipos Online, Jambi-Sebanyak 2.390 narapidana (napi) dari sembilan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan satu rumah tahanan (rutan) di Provinsi Jambi memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Dari total jumlah itu, sebanyak 28 napi langsung bebas. 

“Pemberian remisi akan dilaksanakan pada Lebaran Minggu (25/6/2017)," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi, Bambang Palasara Jumat (23/6/2017). 

Dia menjelaskan, napi yang mendapat remisi Lebaran mencapai 61,36 persen dari total 3.895 napi dan tahanan di Provinsi Jambi. 

Dari total napi yang mendapat remisi, sebanyak 16 napi tersangkut kasus korupsi. Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi tercatat berkelakuan baik selama pembinaan. Sedangkan 28 napi yang mendapatkan remisi bebas tidak ada yang terkait tindak pidana korupsi, bandar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) serta teroris. 

Bambang mengatakan, para napi yang sempat kabur ketika tembok Lapas Kelas II A Kota Jambi jebol dihantam banjir Rabu (14/6) dan tertangkap kembali, tidak ada yang mendapatkan remisi. Namun napi yang sempat kabur dan menyerahkan diri tetap mendapat hak remisi. 

Dijelaskan, dari 44 orang napi yang kabur, sebanyak 30 orang sudah tertangkap kembali. Dari total 30, sebanyak 11 napi menyerahkan diri. "Sedangkan 14 napi hingga kini masih buron," kata dia. 

Menurut Bambang Palasara, napi yang sempat melarikan diri sudah dipindahkan. Perinciannya, sebanyak 12 napi dipindahkan ke Lapas Kelas II B Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur. Kemudian 18 napi dipindahkan ke Lapas Palembang, Sumatera Selatan. 

“Kami memindahkan untuk memberikan pelajaran kepada napi lain di seluruh lapas Jambi agar jangan mencoba-coba kabur dari lapas,”ujarnya. 

Dijelaskan, jumlah napi di sembilan lapas dan satu rutan di Provinsi Jambi saat ini mencapai 3.895 orang. Napi yang ditahan di lapas sekitar 3.140 orang dan napi yang ditahan di rutan sekitar 755 orang. Napi yang perlu mendapat perhatian khusus, lanjut Bambang, yang berada di Lapas Kelas II A Kota Jambi. Penghuni lapas tersebut kini mencapai 1.238 orang. 

Sedangkan kapasitas atau daya tampung lapas hanya 360 orang. Sebagian napi tersebut sudah dipindahkan ke lapas lain di kabupaten. (JP-Lee) 

Para Napi yang Kabur Saat Banjir Bandang

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar