Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. Beritasatu.com |
Jambipos Online, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan bahwa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka. Hary Tanoe, sapaan akrabnya, jadi tersangka karena diduga mengirimkan SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto yang tangani kasus Mobile-8.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan sebagai tersangka," ujar Rikwanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Penyidik, kata Rikwanto sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka pada Rabu (21/6) lalu dengan dikeluarkannya SPDP.
"Kalau tidak salah dua hari lalu," ungkap dia.
Diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri pada Januari 2016 lalu. Di surat laporan, Yulianto, nama Hary Tanoe tertulis sebagai terlapor.
"Saya bacakan isinya. Isinya, Mas Yulianto ini, artinya ditunjukan pribadi saya, 'kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power'," ujar Yulianto membacakan isi SMS itu.
Terkait penetapan tersangka ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat juga mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017 yang di dalamnya tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.
Jampidum memang sebelumnya juga sudah menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.
Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka.
"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear," kata Noor Rachmat.
(JP-03)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE