Jambipos Online, Jambi-Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 115 kubik kayu jenis meranti ilegal. Kayu tersebut diamankan saat diangkut menggunakan tiga unit Fuso.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan, Selasa (6/6/2017) mengatakan, tiga unit mobil Fuso yang mengangkut kayu ilegal tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda. Sedangkan kayu ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Tebo.
"Yang kita amankan ini kayu jenis meranti. Rencananya mau dibawa ke Pulau Jawa. Anggota kini mengamankan tiga tersangka yang mengangkut kayu tersebut. Pemilik kayu juga sudah dipanggil namun belum datang memenuhi panggilan penyidik. Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini," katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE