Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PPDB Wajib Zonasi

Jambipos Online-Penggunaan system zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 wajib diterapkan di daerah. Sesuai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua tingkatan dari TK hingga SMA/SMK. Sistem zonasi tersebut, tertuang dalam Pasal 15 ayat (1): sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen, dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

Di ayat (2), domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Sedangkan pada ayat (4), bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi, kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. Apabila tidak menjalankan ketentuan itu hukumannya tidak diberikan dana Bosnas. 

Bahkan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan bisa dikenakan pidana hukum. Selain di Pasal 15, di Pasal 16 pun dijelaskan bahwa SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 

Kebijakan zonasi tersebut bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.(JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar