Jambipos Online, Jambi-Puluhan mahasiswa STMIK Jambi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jambi melakukan aksi jalan kaki perempatan Bank Indonesia Jambi menuju ke Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/6/2017). Mahasiswa STMIK Jambi itu menuntut pihak penegak hukum bertindak tegas terhadap PT Wira Karya Sakti (WKS) yang melakukan perampasan terhadap hak dari masyarakat pribumi.
Kordinator aksi, Wawan, dalam orasinya mengatakan, dalam persoalan ini telah melakukan perampasan terhadap hak dari masyarakat pribumi. Pasalnya PT WKS telah melakukan perampasan lahan seluas 10.120 Ha yang merupakan milik sah Maskur Anang.
Dalam persoalan sengketa lahan tersebut diduga kuat PT. WKS terbukti menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Mehut-IV/1997 tertanggal 7 Oktober 1997 kemudian dimanipulasi menjadi SK Nomor 277/Mehut-II/2004 tertanggal 2 Agustus 2004.
Dalam satu bulan kemudian dimanipulasi kembali menjadi SK Nomor 346/Mehut-II/2004 tertanggal 10 September 2004.
“Usir PT. WKS bersama kroninya dari Jambi, PT WKS merupakan perampok berdasi,” katanya.
Tak puas dengan mendatangi PN, mahasiswa pun beranjak ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Di hadapan petugas, mahasiswa meminta pihak Kejati untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan grativikasi senilai Rp 15 milyar untuk pengurusan izin.
Hasil pantauan wartawan dilapangan, kedatangan mahasiswa tersebut disambut oleh Kasipenkum Kejati Jambi, Deddy Susanto dan berapa perwakilan mahasiswa melakukan dialog bersama pihak Kejati Jambi.
Dalam hearing tersebut, Deddy menyampaikan, jika berdasarkan keputusan PN Maskur Anang dinyatakan menang, maka secara otomatis nanti jurusita pengadilan akan memerintahkan pihak yang kalah untuk segera mematuhi putusan pengadilan.
Lanjutnya, terkait persoalan gratifikasi dalam pengurusan izin lahan 2000 Ha senilai Rp 15 milyar, jika dirasa memiliki alat bukti yang cukup, silahkan lapor ke aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi dan Aparat Kepolisian.
Maskur Anang Lapor PT WKS-Menhut ke KPK
Direktur PT Ricky Group Maskur Anang.IST |
Seperti dilansir inilahjambi.com, Direktur PT Ricky Group
Maskur Anang menduga ada gratifikasi dalam proses pengurusan izin
IUPHHK-HT dan alih fungsi lahan seluas 2 ribu haktare di Jambi pada
tahun 2004 dari PT WKS kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Disampaikan Maskur Anang, dugaan tersebut berdasar dari keterangan
tertulis PT WKS yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 2631
K/PDT/2013.
“Dalam putusan itu PT WKS menyebutkan bahwa mereka menyerahkan atau
memberikan uang kepada pihak Kementerian Kehutanan senilai Rp15 Milyar
untuk mengurus perizinan IUPHHK-HT dan alih fungsi lahan seluas 2 ribu
haktare. Biaya tersebut sangat tidak lazim,” kata Maskur Anang, di
Pengadilan Negeri Jambi, usai menghadiri sidang perdata gugatan ke PT
WKS dan sejumlah pihak lainnya, Selasa (6/6/2017).
“Hari ini saya akan berangkat ke Jakarta menuju KPK dan Mabes Polri untuk melaporkan dugaan ini,” tegas Anang.
Laporan Maskur Anang dilakukan sebagai upaya hukum yang bersangkutan, terkait sengketa lahan antara dirinya dengan anak perusahaan Sinarmas Grup, PT WKS dan berbagai pihak yang ditudingnya telah menzalimi dirinya dengan bersekongkol.
“Saya telah dizalimi secara nyata oleh PT WKS yang diduga ber-KKN dengan pejabat kehutanan dan aparat, serta PT MAKIN Grup (anak perusahaan Gudang Garam). Mereka semua adalah konglomerat yang bersekongkol dengan kekuasaan,” ujarnya.
PT WKS belum dapat dikonfiormasi terkait rencana dan materi laporan yang akan dilayangkan Maskur Anang ke KPK dan Polri. (JP-03)
Editor: Asenk Lee
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE