Politisi Senior PAN Amien Rais (tengah) memberikan keterangan kepada awak media tentang aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, di Jakarta, 2 Juni 2017. (Antara/Muhammad Adimaja)
Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu memeriksa mantan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais untuk mengembangkan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat mantan Menkes Siti Fadilah yang baru dituntut pidana enam tahun penjara.
Terlebih, Amien mengakui adanya penerimaan dana mencapai Rp 600 juta pada 2007 melalui Soetrisno Bachir yang saat itu menjabat Ketum PAN.
"KPK harus tetap bekerja secara profesional karena semua sama di hadapan hukum," kata pakar hukum Agustinus Pohan, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Dalam konferensi pers yang digelar di rumahnya di Gandaria, Jaksel, Jumat (2/6/2017), Amien mengakui menerima transfer uang dari Soetrisno Bachir.
Mantan Ketua MPR itu bahkan siap menghadapi buntut dari peristiwa yang terjadi 10 tahun lalu. Namun bukannya menegaskan diri siap diperiksa KPK dirinya malah ingin memberi penjelasan kepada pimpinan KPK pada Senin (5/3/2017).
Menurut Pohan, KPK juga perlu bersikap hati-hati agar tidak terjebak dalam politisasi saat mengembangkan perkara korupsi alkes.
Sebaliknya, Amien Rais juga diharapkan tidak bermanuver dengan memberi pernyataan hendak memberi laporan korupsi yang diduga melibatkan dua tokoh nasional.
"Bila beliau mempunyai bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi kenapa tidak segera disampaikan? Kenapa harus menunggu setelah disebutkan sebagai salah satu penerima aliran dana hasil korupsi ?" lanjut Pohan.
Seusai menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan lembaga negara di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Soetrisno Bachir membenarkan adanya bantuan dana operasional untuk Amien Rais melalui Soetrisno Bachir Foundation (SBF) yang dikelola adik iparnya, Nuki Syahrun. Namun dia membantah uang yang ditransfer ke Amien didapat dari Siti Fadilah.
"Tahun 2007 itu Pak Amien sebetulnya tidak ada hubungannya. Nah, kalau sekarang mau ditarik ke sana lagi itu uang dari mana? Uang itu dari mana-mana, khususnya uang itu dari zakat, infak, dan sedekah dari Soetrisno Bachir," terangnya.
Dalam surat tuntutan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5), disebutkan bahwa terdakwa Siti Fadilah menunjuk langsung PT Indofarma bukan tanpa sebab.
Indofarma dipimpin oleh Nuki yang juga mengelola SBF.
Penunjukan langsung oleh Siti merupakan atensinya kepada Ormas Muhammadiyah, yang kebetulan banyak kadernya menjadi pengurus PAN, telah mengantarnya menjadi Menkes di periode pertama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai, pengembangan perkara tersebut merupakan ujian bagi KPK untuk mendalami bukti-bukti yang dimiliki sesuai dengan fakta persidangan sehingga masuk dalam surat tuntutan jaksa.
"Justru yang menjadi pertanggungjawaban bagi KPK adalah mereka yang disebut dalam persidangan yang terkait dengan tindak pidana harus segera diproses termasuk nama Amien Rais. Begitu juga dalam menangani kasus-kasus lain," kata Miko.
Dirinya mengapresiasi sikap KPK menolak menerima Amien Rais karena yang bersangkutan berkaitan dengan perkara yang sedang berproses di persidangan.
Diharapkan langkah tersebut dilakukan secara konsisten termasuk menolak memeriksa seseorang di luar jadwal yang belum maupun yang sudah ditetapkan.
Sekalipun ingin memberi pelaporan korupsi ke KPK, kata Miko, Amien bisa mengikuti prosedur formal yang ada di KPK tanpa harus mendapat keistimewaan menemui pimpinan.
"Mekanisme pelaporan kan memang terbuka di KPK, jadi bebas untuk dipergunakan. Tanpa ada keistimewaan pelapor yang satu dengan yang lain. Melaporkan lewat jalur pelaporan sebenarnya sudah cukup, tidak perlu ada pertemuan, karena masyarakat yang melaporkan kasus korupsi juga seperti itu," ujarnya. (JP-03)
Sumber: BeritaSatu.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE