Jambipos Online, Merangin-Setelah melakukan pengkalian mengenai besaran angka tertinggi dan terendah sesuai kualitas beras yang akan dikonsumsi dalam pembagian zakat fitrah untuk tahun 1483/2017, pihak Kementrian Agama (Kemeneg) Kabupaten Merangin menghimbau Zakat Fitrak minimal Rp 25.000.
Bersadarkan kemampuan dan jenis beras yang dikonsumsi, akhirnya Kemeneg Merangin telah menetapkan angka besaran Zakat yang harus dibayar. Jika beras tersebut ditukarkan dengan nilai uang Rupiah yaitu paling tinggi Rp 35.000 kemudian Rp 30.000 dan Rp 25.000.
“Ya untuk besaran Zakat Fitrah ini sudah kita hitung berapa jumlah. Tapi, keputusan finalnya masih ditangani Bupati dan rekomendasi Majelis Ulama Islam Merangin,” kata Kepala Kemeneg Merangin Marwan Hasan saat dikonfirmasi Jambipos Online.
Dikatakan, untuk besaran pembayaran Zakat ini tergantung pribadi masing-masing dan berpedoman kepada beras yang sehari-hari dikonsumsi masyarakat.
Kalau untuk besaran Zakat yang akan dibayar, apakah mau ditukarkan dengan uang Rp 35.000 atau Rp 30.000 dan Rp 25.000 itu tergantung pribadi masing-masing. Yang jelas bepedoman kepada beras yang setiap harinya kita konsumsi,” katanya.
Lebih lanjut Marwan menghimbau kepada masyarakat Merangin terkhusus terhadap pengurus Masjid untuk segera mungkin membentuk Panitia Amil Zakat.
“Kita dari Kemeneg Merangin menghimbau agar penguurus Masjid segera membentuk Panitia Badan Amil Zakat dan juga menyarankan agar masyarakat menyalurkan Zakatnya kepada Panitia Amil Zakat di Masjid masing-masing tempat,” katanya. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE