Empat tersangka ditahan di Mapolresta Jambi. IST |
Jambipos Online, Jambi-Satreskrim Polresta Jambi menetapkan empat tersangka dari 12 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus praktik aborsi yang dilakukan di salah satu klinik bersalin di Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yang ditetapkan berinisial TU yang merupakan dokter spesialis kandungan. Ini diungkapkam Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.(Baca: Kronologis Pengungkapan Aborsi)
"Dari 12 orang yang sudah kita periksa, 4 orang kita tetapkan sebagai tersanka. Salah seorang diantaranya TU, yang merupakan dokter spesialis kandungan," kata Fauzi di Mapolresta jambi, Senin (5/7/2017).
Selain dokter, ada juga bidan dan cleaning service. "Yang jelas tenaga medisnya dua. Keempat tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah," ujarnya.
Keempat tersangka yang ditetapkan tersebut yakni TU, WLN, SW alias PA, serta SPS alias S. “TU ini merupakan dokter spesialis (kandungan, red) yang melakukan aborsi. Sedangkan WLN merupakan perawat yang membantu TU melakukan aborsi,” ujar Fauzi kepada wartawan di Mapolresta Jambi.
Sementara itu SW alias PA berperan sebagai penghubung pasien yang ingin melakukan aborsi. Selain itu, SW juga berperan membeli obat penggugur kandungan untuk diberikan kepada pasien, dengan tujuan janin di kandungan membusuk sehingga bisa dilakukan aborsi. Sementara itu SPS merupakan salah seorang wanita yang meminta agar janinnya diaborsi.
Fauzi menembahkan, praktik aborsi tersebut dilakukan di Rumah Sakit Bersalin Puri Medika yang berlokasi di Perumahan Aurduri, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sementara itu janin yang telah diaborsi dikuburkan di sejumlah tempat, seperti di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan di TPU Putri Ayu.
“Praktik aborsi ini telah dilakukan tersangka sejak 2009 lalu. Dari hasil penyelidikan, ada sekitar tujuh janin yang kita temukan dengan kondisi ada yang sudah rusak. Saat ini janin tersebut tengah kita periksakan di laboratorium forensik,” beber Fauzi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana.
Ditanyakan mengenai tarif yang dipatok tersangka untuk melakukan aborsi, Fauzi mengatakan, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Namun Fauzi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti kuitansi pembayaran dari pasien yang diaborsi kepada tersangka. “Yang jelas pembayaran sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 12 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Fauzi mengatakan saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus, dan tidak tertutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain yang ditetapkan.
“Tersangka saat ini kita tahan, dan kita jerat dengan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 349 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, obat-obatan, alat USG beserta monitor, cangkul, popok, kain kasa, tulang, parang dan berbagai peralatan medis lainnya.
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi, dr. Deri Mulyadi, saat dikonfirmasi wartawan belum mau berkomentar terkait adanya oknum dokter yang terlibat praktik aborsi di Kota Jambi.
Deri mengatakan pihaknya masih akan duduk bersama untuk mengambil sikap terkait kasus ini. “Nanti kami juga akan menyampaikan rilis terkait sikap resmi kami. Secepatnya akan kami sampaikan,” ujarnya. (JP-04)
Keempat tersangka yang ditetapkan tersebut yakni TU, WLN, SW alias PA, serta SPS alias S. “TU ini merupakan dokter spesialis (kandungan, red) yang melakukan aborsi. Sedangkan WLN merupakan perawat yang membantu TU melakukan aborsi,” ujar Fauzi kepada wartawan di Mapolresta Jambi.
Sementara itu SW alias PA berperan sebagai penghubung pasien yang ingin melakukan aborsi. Selain itu, SW juga berperan membeli obat penggugur kandungan untuk diberikan kepada pasien, dengan tujuan janin di kandungan membusuk sehingga bisa dilakukan aborsi. Sementara itu SPS merupakan salah seorang wanita yang meminta agar janinnya diaborsi.
Fauzi menembahkan, praktik aborsi tersebut dilakukan di Rumah Sakit Bersalin Puri Medika yang berlokasi di Perumahan Aurduri, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sementara itu janin yang telah diaborsi dikuburkan di sejumlah tempat, seperti di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan di TPU Putri Ayu.
“Praktik aborsi ini telah dilakukan tersangka sejak 2009 lalu. Dari hasil penyelidikan, ada sekitar tujuh janin yang kita temukan dengan kondisi ada yang sudah rusak. Saat ini janin tersebut tengah kita periksakan di laboratorium forensik,” beber Fauzi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana.
Ditanyakan mengenai tarif yang dipatok tersangka untuk melakukan aborsi, Fauzi mengatakan, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Namun Fauzi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti kuitansi pembayaran dari pasien yang diaborsi kepada tersangka. “Yang jelas pembayaran sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 12 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Fauzi mengatakan saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus, dan tidak tertutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain yang ditetapkan.
“Tersangka saat ini kita tahan, dan kita jerat dengan pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 349 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, obat-obatan, alat USG beserta monitor, cangkul, popok, kain kasa, tulang, parang dan berbagai peralatan medis lainnya.
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi, dr. Deri Mulyadi, saat dikonfirmasi wartawan belum mau berkomentar terkait adanya oknum dokter yang terlibat praktik aborsi di Kota Jambi.
Deri mengatakan pihaknya masih akan duduk bersama untuk mengambil sikap terkait kasus ini. “Nanti kami juga akan menyampaikan rilis terkait sikap resmi kami. Secepatnya akan kami sampaikan,” ujarnya. (JP-04)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE