Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hary Tanoe Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Setelah Lebaran

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Juni 2017.
Jambipos Online, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo bakal diperiksa oleh penyidik Polri sebagai tersangka kasus SMS ancaman usai Lebaran. Hary Tanoe menjadi tersangka karena diduga mengirimkan SMS ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto yang menangani kasus Mobile-8. 

"Sudah ada (rencana pemeriksaan sebagai tersangka) pada awal Juli, habis Lebaran," kata Rikwanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/6/2017). 

Rikwanto menjelaskan, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Hary Tanoe adalah Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini sesuai dengan pasal yang tercantum dalam surat laporan Yulianto. "(Pasalnya yang dikenakan penyidik) Undang-Undang ITE, sesuai yang dilaporkan," ujar dia. 

Pasal 29 UU ITE ini menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri pada Januari 2016 lalu. Di surat laporan, Yulianto, nama Hary Tanoe tertulis sebagai terlapor. 

"Saya bacakan isinya. Isinya, Mas Yulianto ini, artinya ditunjukan pribadi saya, kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power," ujar Yulianto membacakan isi SMS itu. (JP-03)


Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar