Jambipos Online, Jakarta-Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari, sah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), melalui Rico Dian Sari.
Penerimaan uang tersebut diduga bagian dari fee Rp 4,7 miliar dari nilai proyek Rp 53 miliar.
Akibat dugaan tersebut, pasangan suami istri orang nomor satu di Bengkulu itu harus mendekam di tahanan saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Untuk tersangka RM (Ridwan Mukti) ditahan di rumah tahanan Guntur cabang KPK. LMM (Lily Martiani Maddari) di rumah tahanan KPK Kavling C1 Kuningan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.
Sedangkan untuk tersangka Rico, KPK menitipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, dan Jhoni di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan tersebut dikakukan selama 20 hari pertama.
“Tersangka dibawa ke tahanan pagi tadi sekitar pukul 06.30 – 07.00 WIB, karena memang mempertimbangkan aspek batas waktu 24 jam. KPK memiliki kewajiban paling lambat 1×24 jam setelah OTT,” kata Febri. (JP-03)
Sumber: Liputan6.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE