Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Walikota Syarif Fasha Jadi Inspektur Upacara di HUT Sotpol PP dan Linmas


 Walikota Jambi Musnahkan Miras 

Jambipos Online, Jambi-Walikota Jambi Syarif Fasha menjadi inspektur upacara dalam acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) ke- 67 tahun dan HUT perlindungan masyarakar (LINMAS) ke- 55 tahun, di lapangan utama Kantor Walikota Jambi, Selasa(9/5/2017). 

Turut hadir pada Upcara itu Staf Ahli dan Asisten Kota Jambi, Kasat Pol PP Provinsi Jambi, Kepala OPD, Kepala Camat dan lurah kota jambi, serta tamu undangan lainnya. Upacara dimulai dengan dengan pemeriksaan peserta Satpol PP dan Linmas serta satuan lainnya. Walikota Jambi Syarif Fasha dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Satpol PP atas pengabdiannya dan telah mengawal Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi selama ini. 

“Pada kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kota Jambi yang telah mengawal pemerintahan Kota Jambi dan telah menegakkan Perda.

Banyaknya Kabupaten atau Kota di Indonesia, Kota Jambi bisa dikatakan Kota yang satu-satunya sudah dalam penegakan Perda No 2, tentang protitusi. Sampai saat ini, kami mungkin satu-satunya di Indonesia yang sedang dalam peneggakan hukum untuk Perda No 2 tentang protitusi," jelasnya. 

Disebutkan, banyak Kabupaten atau Kota yang sudah memiliki Perda, tetapi belum sampai pada tahap penegakan hukum. Perda Kota Jambi Sudah memasuki dalam tahap penegakan hukum dan sudah dikirim kepengadilan untuk proses persidangan. 

“Banyak Kabupaten Kota lainnya yang sudah memiliki Perda tapi belum tahap sampai penegakkan hukum. Kota Jambi yang sudah memasukan penegakan hukum dan sudah langsung dikirim ke pengadilan untuk diproses persidangannya,” katanya. 

Walikota Jambi Musnahkan Miras 

Usai menjadi Inspektur upacara, Syarif Fasha melakukan pemusnahan minumanan beralkohol dan alat kontrasepsi hasil razia rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi No 7, tahun 2010, tentang pelarangn pengedaran dan penjualan minuman beralkohol ditempat umum dan Perda Kota Jambi No 2, tahun 2014, tentang pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila. 

Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi yutisi yang digelar oleh Satpol PP bersama TNI dan juga Polri. Dalam hal itu Sebanyak 1075 botol minuman beralkohol dan juga sekitar kurang lebih 150 pcs komdom dimusnahkan. 

Syarif Fasha mengatakan, memang dianggarkannya kegiatan-kegiatan, baik kegiatan razia minuman alkohol, maupun razia prostitusi yang berkaitan dengan Perda-perda yang ada di Kota Jambi. 

“Memang kami anggarkan untuk kegiatan-kegiatan, baik itu razia minal razia protitusi dan lain sebagainya, yang terkait dengan Perda-perda yang ada di Kota Jambi. 

Kedepannya, kegiatan seperti itu akan terus berjalan, karena Pemerintah Kota Jambi sudah memiliki Perda. Kedepan kita tetap berjalan, karena kita sudah ada Perda, kita sudah dalam tahap penegakkan hukum," lanjutnya. 

Kemudian juga dikatakan, bahwa banyak cafe-cafe yang tidak memiliki perizinan, penyalah gunaan tempat dan juga ada permainan di dalam perizinan. Terkait dengan itu Ada cafenyang ditutupnya dan ada juga yang disuruh mengurus surat-surat perizinan. 

“Banyak sudah cafe-cafe yang tidak memiliki perizinan, penyalahan gunaan tempat dan juga ada permainan perizinan yang harusnya dia cafe buka sebagai warung dan lain sebagainya. Ada yang kami tutup dan ada yang kami suruh mengurus perizinan,” sebut Fasha. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar