Polisi dari Polresta Jambi mendatangi TKP di Kampung Bugis, RT 35 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,Selasa (30/5/2017) siang. IST |
Jambipos Online, Jambi-Dua orang terduga teroris yang ditangkap di Kampung Bugis, RT 35 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (29/5/2017) malam merupakan pasangan suami istri. Pria terduga itu berinisial M dan kini diproses lebih lanjut di Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe saat memantau tempat kejadian perkara kepada wartawan, Selasa (30/5/2017) siang mengatakan, penyidik dari Polresta Jambi kembali mendatangi lokasi penangkapan.
Dari lokasi penangkapan petugas kepolisian terlihat membawa sejumlah barang bukti, diantaranya CPU komputer. Selain itu, juga ada sejumlah barang yang dimasukkan di dalam kardus.
Kata AKBP Fauzi Dalimunthe, satu orang yang saat ini diproses lebih lanjut inisialnya M. Adapun barang bukti yang diamankan seperti CPU komputer, laptop, dan beberapa barang lainnya. “Saat ini diproses di Polda Jambi,” katanya.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi saat
ditemui Jambipos Online di ruang
kerjanya, Selasa (30/5/2017) pukul 10.25 WIB mengatakan, tidak ada rencana
jumpa pers soal penangkapan terduga teroris di Jambi oleh Densus 88.
“Penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Mabes Polri
tidak ada koordinasi dengan kita. Kami tahu ada penangkapan itu dari pihak
Polresta Jambi. Polda Jambi tidak ada koordinasinya. Itu langsung oleh tim
Densus 88 Mabes Polri dan prosesnya di Polresta Jambi,” ujarnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE