Jambipos Online, Jakarta-Satgas Medsos Dittipid Siber, Selasa (23/05/2017) sekitar jam 05.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap admin akun Instagram dengan nama muslim_cyber1.
Mengutip dari Tribratanews.polri.go.id, Satgas Medsos Dittipid Siber, Selasa (23/5/2017) sekitar jam 05.00 Wib telah melakukan penangkapan terhadap admin akun Instagram dengan nama muslim_cyber1.
Informasi yang diperoleh tim tribratanews.polri.go.id penangkapan terhadap pemilik akun medsos Instagram dengan nama muslim_cyber1 dengan identitas Nama inisial HP, kelahiran Jakarta pada tanggal 19 Des 1994, yang beralamat di Ciganjur Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan.
Pelaku HP ditangkap di rumahnya Jl Damai No 90 RT 09 RW 04 Kel Cipedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan, barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku HP berupa 1 Unit HP Xiaomi type note 3, 1 Simcard XL dan 1 Simcard 3.
Tersangka HP ditangkap karena telah mendistribusikan “fake chat” antara Kapolri dengan Kabid Humas PMJ tentang kasus HRS dan FH dan beberapa postingan / capture yang mengandung unsur SARA melalui media sosial akun Instagram muslim_cyber1.
Tersangka HP diduga telah melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE