Jambipos Online, Jambi- Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi mengusut pembobolan uang sebesar Rp 8,8 miliar di Bank Bandiri Tebo, Provinsi Jambi. Lima pelaku pembobolan pada Selasa (23/5/2017) masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.
Otak pelaku pembobolan dengan modus kredit fiktif tersebut adalah mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Tebo berinisial GP (35). Sedangkan empat tersangka lainnya, masing-masing, DI (33), DY (33), IM (30) dan PP (25), juga mantan karyawan bank tersebut.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto di Jambi, Selasa (23/5) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku sepekan ini berdasarkan laporan pihak Bank Mandiri Tebo.
GP, tersangka yang diduga otak pelaku tersebut berhasil ditangkap di Jakarta, Jumat (19/5). Sedangkan keempat tersangka lainnya ditangkap di kediaman masing-masing di Kabupaten Tebo, Senin (22/5).
Berdasarkan laporan Bank Mandiri Tebo dan keterangan para tersangka, lanjut Priyo Widyanto, pembobolan uang sebesar Rp 8,8 miliar di Bank Mandiri Tebo berlangsung sejak Februari 2013 hingga 2016. Modusnya, dengan mencairkan pengajuan kredit nasabah yang sebelumnya telah ditolak bank tersebut.
“Berkas pengajuan kredit nasabah yang telah ditolak Bank Mandiri Tebo kembali diajukan para tersangka ke bank tersebut. Setelah dananya cair, kelima tersangka mengambil uangnya untuk kepentingan pribadi. Kelima tersangka dengan mudah melakukan pencairan kredit fiktif karena status mereka pimpinan dan karyawan Bank Mandiri Tebo. Ada 110 berkas kredit fiktif yang dicairkan para tersangka,”katanya.
Dijelaskan, kredit fiktif tersebut terungkap ketika tim internal Bank Mandiri melakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui adanya kerugian Bank Mandiri Tebo sekitar Rp 8,8 miliar sejak tahun 2012 – 2016.
Tersangka GP selaku kepala cabang Bank Mandiri Tebo saat itu dan lima karyawannya tidak bisa mempertanggungjawabkan kerugian bank tersebut. Akhirnya pihak Bank Mandiri memberhentikan mereka.
Kasus tersebut pun akhirnya dilaporkan ke Polda Jambi. Setelah melakukan penyelidikan hampir dua bulan, Polda Jambi berhasil menemukan bukti-bukti keterlibatan empat tersangka dalam kredit fiktif tersebut.
“Tanda tangan para tersangka tercantum dalam berkas pengajuan kredit ke Bank Mandiri Tebo. Setelah cukup bukti, keempat tersangka berhasil diamankan. Berdasarkan pengakuan empat tersangka, mereka melakukan pengajuan kredit fiktif atas suruhan tersangka GP," kata dia.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winarto mengatakan, pihaknya kini menyelidiki penggunaan kredit fiktif yang dilakukan lima mantan karyawan Bank Mandiri Tebo tersebut.
Para tersangka juga masih diperiksa secara intensif dengan tuduhan pidana pencucian uang.
Kelima tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) Huruf C, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE