Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pergaulan Bebas, Adri Dituduh Buat Dua Gadis di Desa Tinting Sarolangun Berbadan Dua

 Jambipos Online, Sarolangun-Pergaulan bebas muda mudi yang terjadi di Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun berujung pada pelanggaran hukum adat. Pergaulan bebas yang dibalut dengan pernikahan siri itu akhirnya terungkap oleh keluaga dan meminta pihak pria untuk bertanggungjawab menikahi dan menafkahi wanita yang sudah berbadan dua. 

Adalah Adriansyah (26) warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun menghamili dua wanita NN dan Mul. Yang satu dinikahi secara hukum agama yang diketahui oleh KUAKET. 


Namun Mul dinikahi diam diam, tapi disaksikan oleh aparat desa seperti Sekdes Solahudin didampingi oleh pegawai Sarak, Hotip dan Bilal, Sargawi dan Tamrin, seolah-olah tidak ada hukum dan adat desa.

Paman dari NN mengatakan, pada 2 Mei 2-17 telah berkumpul keluarga dan Ardi di Rumah NN untuk membuat perundingan yang sifatnya membina. Meminta kepada Ardi agar bertanggung jawab, lalu membuat surat perjanjian. 

Isinya satu akan mengurus wanita yang dihamilinya dan memberi nafkah lahir dan batin, tidak akan menyakiti isterinya, megurus keluarga, tidak akan mecerai isterinya, disaksikan oleh Yunus Gunawan ,M Kadir, M Soleh, tapi nampaknya perjanjian itu tidak berlaku. 

Malah sebaliknya Ardi menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama Mul. Rupanya Ardi telah ada kesepakatan dengan wanita yang sudah dia hamili. 

“Yang sangat saya sayangkan pernikahan nya dihadiri oleh aparat desa. Dengan jangka waktu 3 bulan 1 orang menikah dua kali berturut turut. Artinya aparat desa tidak ada adat dan hukum di Desa Tinting, tolong Pemkab Sarolangun tegakan hukum dan adat di desa itu,” kata paman NN. 
Surat Nikah Dua Kali Dalam Tenpo 3 Bulan.
Tokoh masyarakat Desa Tinting SP (55) mengatakan, masalah Mul menikah dengan Ardi kerena sudah hamil duluan. Sedangkan soal masalah adat desa ini kalau ada yang berbuat maksiat lalu hamil, didenda adat lalu dinikahkan. 

“Karena adat itu tinggal nama saja sekarang. Kalau penilaan saya Desa Tinting adat ada tapi tidak dipakai lagi. Sekarang desa kami kacau hukum tipis adat tidak dipakai. Itu sebab banyak yang salah langkah. Muda mudi terlampau bebas,” katanya. Jambipos Online mengkonfirmasi Ardi namun tidak ada di tempat. (JP-Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar