Erwan Malik dan Istri. |
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi H Zumi Zola mencari 31 pejabat Eselon II untuk membantu kinerjanya lewat lelang jabatan. Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi telah mengumumkan lelang jabatan eselon II Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jambi, sejak Senin (8/5/2017) pagi.
Penjabat Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, kepada wartawan, Senin (8/5/2017) mengatakan, sebanyak 31 jabatan di SKPD Provinsi Jambi yang kini kosong akan dilelang. Lelang sendiri bersifat terbuka.
“Sistemnya terbuka untuk lingkup se-Provinsi Jambi. Soal data dan syaratnya sudah dirilis website resmi BKD Provinsi Jambi,” kata Erwan Malik.
Berdasarkan data yang dimuat BKD Provinsi Jambi melalui situs resminya, lelang dimulai sejak 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017.
Berikut 31 jabatan eselon II yang dilelang Pemprov Jambi:
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jambi Eselon IIA
2. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Eselon IIB
3. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Eselon IIB
4. Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Eselon IIB
5. Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Eselon IIB
6. Kepala Biro Kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan Setda Provinsi Jambi Eselon IIB
7. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Eselon IIB
8. Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Eselon IIB
9. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Jambi Eselon IIA
10. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi Eselon IIA
11. Kepala Balitbangda Provinsi Jambi Eselon IIA
12. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Eselon IIA
13. Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Eselon IIA
14. Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi Eselon IIA
15. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Eselon IIA
16. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Eselon IIA
17. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Eselon IIA
18. Kepala Dinas Koperasi, Usah Kecil dan Menengah Provinsi Jambi Eselon IIA
19. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Eselon IIA
20. Kepala Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi Eselon IIA
21. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Eselon IIA
22. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Eselon IIA
23. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Eselon IIA
24. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Eselon IIA
25. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Eselon IIA
26. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Eselon IIA
27. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Eselon IIA
28. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Eselon IIA
29. Kepala Tanaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Eselon IIA
30. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi Eselon IIA
31. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi Eselon IIA .
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bagi yang berminat untuk mengikuti lelang, berikut sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi:
1. Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Provinsi Jambi dan jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
2. Kualifikasi Pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau Diploma IV.
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan kompetensi Jabatan yang dilamar.
4. Kualifikasi Kepangkatan:
a. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I, Golongan IV/b untuk jabatan Eselon II.A
b. Sekurang-kurangnya Pembina, Golongan IV/a untuk jabatan Eselon II.B
5. Kualifikasi Jabatan:
a. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
b. Pernah atau sedang menduduki Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) atau jabatan.
c. Administrator (eselon III) paling singkat selama 2 (dua) tahun.
d. Bagi pejabat fungsional tertentu minimal jenjang Ahli Madya paling singkat selama 2 (dua) Tahun dengan kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per 10 Juli 2017 kecuali bagi pejabat yang sedang duduk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun per 10 Juli 2017.
7. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, kecuali bagi pelamar dari jabatan fungsional.
8. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2015 dan tahun 2016).
9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dalam 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak dalam proses pemeriksaan disiplin sedang/berat berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS oleh pejabat yang berwenang.
10. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh surat keterangan oleh dokter pemerintah.
11. Menyerahkan Tanda Bukti Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pada jabatan terakhir dan tanda bukti SPT Tahun terakhir. Bagi yang belum, melampirkan surat pernyataan bersedia menyerahkan tanda bukti penyerahan SPT tahun terakhir dan LHKPN/LHKASN dan menyerahkan tanda bukti tersebut pada tahapan penulisan.
12. Makalah, presentasi dan Wawancara.
13. Surat Persetujuan untuk mengikuti Seleksi Jabatan Tinggi Pratama dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang diberi kewenangan.
14. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 6.000 ditujukan kepada ketua panitia seleksi. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE