Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi Jambi dinilai tak serius dalam memburu buronan koruptor. Bahkan hingga kini masih ada 10 buronan koruptor yang belum ditangkap.
Situs resmi Kejaksaan Tinggi Jambi (http://www.kejati-jambi.go.id) memposting lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi. Lima nama yang dipublikasikan itu yakni Arief Hidayat, Hendra S (Alamat terakhir Jalan KS Tubun RT 06 Telanaipura Kota Jambi), Toha Maryono, Budi Vrihaspati Jauhari (Alamat terakhir Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun) dan Drs Joni Rusman (Alamat terakhir Jalan Cindai RT. 03 Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun.
10 DPO Kasus Korupsi
Seperti dilansir news.okezone.com edisi Kamis, 6 April 2017 lalu, Kejati Jambi kembali menetapkan sebanyak sepuluh orang pelaku pelanggar tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Deddy Susanto kepada wartawan di Jambi, mengatakan sampai saat ini pihak Kejati dan jajarannya telah menetapkan ada sepuluh orang tersangka dan terpidana yang DPO dan kini masih diburu keberadaanya sebelum menjalani proses hukum.
Kesepuluh DPO kasus tindak pidana korupsi itu sampai saat ini belum berhasil ditangkap kembali dan pihak Kejati Jambi sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung RI untuk memburu keberadaan mereka.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan terus memburunya karena belum menjalani proses hukumnya," katanya.
Dijelaskan, dari kesepuluh DPO koruptor tersebut, yang paling banyak DPO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan ada empat kasus DPO, yakni Toha Maryono, Arief Hidayat, Gerry Iskandar dan Sutrisno. Keempatnya terkait kasus korupsi pengerukan alur pelabuhan Talang Duku Jambi tahun 2011.
Kemudian dari Kejaksaan negeri Sarolangun juga menetapkan empat DPO, yakni Hendra S terkait kasus korupsi pengadaan bibit ternak kebau tahun 2009, Budi VJ kasus perumahan untuk Suku Anak Dalam tahun 2008, Joni Rusman kasus pengelolaan anggaran kegiatan Disbudpora dan M Halim kasus pembangunan dan pengembangan SD/SMP tahun 2006.
Selain itu dari Kejaksaan Negeri Muara Sabak ada satu DPO kasus pengelolaan anggaran Disbudpora tahun 2013 atas nama tersangka Revolren Simanjuntak.
Dari Kejaksaan negeri Sungai Penuh ada dua DPO yakni Yusuf Sagoro dan Khodijjah keduanya terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD Kerinci tahun 1999-2004.
Deddy mengatakan, kepada para DPO kasus korupsi tersebut agar segera menyerahkan dirinya kepihak kejaksaan atau kepolisian agar bisa diproses hukum sesuai aturan karena para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, dalam tahun ini ada dua tersangka atau DPO kasus korupsi yang berhasil ditangkap kembali, yakni Misno kasus penyalahgunaan APBD tahun 2008 Kabupaten Muarojambi dan Hengky Attan kasus korupsi pengadaan atlet mesin genset RSUD Raden Mattaher Jambi tahun 2012. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE