Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari PPP Hj Dra Elviana Msi (membelakangi kamera) melakukan edukasi Uang Rupiah dan Sosialisasi UU No 7 2011 Tentang Mata Uang Rupiah dengan warga Tembesi, Kabupaten Batanghari di Rumah P Mauli Anggota DPRD Fraksi PPP, Kamis (11/5/2017).IST
Jambipos Online, Jambi-Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari PPP Hj Dra Elviana Msi melakukan masa reses dengan melakukan pertemuan dengan warga Tembesi, Kabupaten Batanghari di Rumah P Mauli Anggota DPRD Fraksi PPP, Kamis (11/5/2017) lalu. Pada kesempatan itu Elviana memberikan edukasi tentang perlakuan baik terhadap uang kerta Rupiah dihadapan sekitar 300 warga.
Pada kesempatan itu Kasir Senior di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi Ismed melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI.
“Masyarakat belum terbiasa memperlakukan uang kertas Rupiah dengan baik. Dilipat, digenggam, dikasih staples, ditulis-tulis. Akibatnya uang kertas Rupiah lekas hancur. Negara terpaksa mengeluarkan uang milyaran Rupiah setiap tahun untuk mencetak duit baru pengganti yang rusak. Mubazir kan hal itu,” tulis Elviana.
“Sore ini Kamis Silaturrahmi dengan 300an warga Tembesi di Rumah Bapak Mauli Anggota DPRD FP3. Sekalian memberikan edukasi tentang perlakuan terhadap uang kertas Rupiah dan cara mengenal keaslian uang Rupiah. Edukasi itu bersama Tim BI Jambi, sekalian membagikan uang kertas barunya yang pecahan kecil,” kata Elviana.
Edukasi yang dilakukan Elviana bersama BI merupakan langkah “jemput bola” kepada masyarakat untuk memperlakukan uang kertas Rupiah dengan baik. Sosialisasi tatap muka dengan masyarakat lebih evisian dan tepat sasaran.
Sosialisasi UU No 7 Tahun 2011
Sementara menurut Ismed, Bank Indonesia menyelenggarakan sosialisasi mengenai Undang-Undang tentang Mata Uang dan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI kepada warga Tembesi, Kabupaten Batanghari, Kamis pekan llau.
“Sosialisasi UU No 7 2011 merupakan kerjasama antara Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Provinsi Jambi dari PPP Hj Dra Elviana Msi dengan mitra kerjanya BI. Kami menyambut baik ide-ide yang dilakukan Ibu Elviana dalam hal mensosialisasikan UU No 7 2011 itu kepada masyarakat. Ini kesempatan kami sejalan dengan kunjungan Ibu Elviana di daerah,” kata Ismed saat dihubungi Jambipos Online, Senin (14/5/2017) pagi.
Disebutkan, dalam sosialisasi UU No 7 2011 ini dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat. Kemudian juga menunjukkan contoh-contoh jenis Uang Rupiah kepada masyarakat. Masyarakat sangat antusias mengikuti sosialisasi itu, karena masih sangat jarang dilakukan.
Disebutkan, ada 6 siklus atau tahapan proses pengelolaan Uang Rupiah. Keenam tahapan pengelolaan uang rupiah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu antara lain perencanaan, percetakan, pengeluaran, peredaran, penarikan/pencabutan dan pemusnahan.
Tahapan pemenuhan kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dalam tahapan perencanaan berdasarkan Pasal 13 UU tersebut, dinyatakan"Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan Pemerintah".
Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan BI berkoordinasi dengan Pemerintah dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Kata Ismed, perencanaan dan penentuan jumlah rupiah dihitung antara lain berdasarkan kepada asumsi makro ekonomi (pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, dan suku bunga) dan perkiraan jumlah rupiah yang tidak layak edar yang akan ditarik dan dimusnahkan.
Untuk itu katanya BI melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak periode tertentu.
“Untuk memenuhi kebutuhan akan komposisi pecahan dilakukan survei kepada stakeholder terkait antara lain masyarakat umum, perbankan, dan institusi, pengusaha, dan instansi/lembaga)," katanya.
Merujuk pada peningkatan kualitas uang yang beredar (penetapan soil level) dan kebijakan persediaan uang untuk berjaga-jaga. Pada tahapan Pencetakan Rupiah (pasal 14) dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha miliknegara (BUMN).
Dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakan pencetakan Rupiah, maka BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yg ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara dan pelaksana pencetakan rupiah harus menjaga mutu, keamanan dan harga yg bersaing.
Disebutkan, sementara itu pada tahapan pengeluaran (pasal 15) UU tersebut disebutkan pengeluaran rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
Bank Indonesia menetapkan tanggal mulai berlakunya rupiah, dengan dasar pertimbangan uang baru termasuk desain ulang mata uang, tingkat kualitas dan kuantitas untuk mencegah pemalsuan, masukan dari masyarakat (contoh perubahan warna Rp10.000) dan kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru.
Tahapan pengeluaran terlebih dahulu harus disosialisasikan ciri-ciri umum Uang rupiah sesuai UU Mata Uang
"Uang rupiah baru yang dikeluarkan oleh BI harus memenuhi ciri-ciri sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, diantaranya ciri umum, paling sedikit meliputi gambar lambang negara 'Garuda Pancasila', frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'.
Berikut sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, tanda tangan pihak pemerintah (diwakili menkeu) dan BI (diwakili GBI), nomor seri uang, tahun cetak dan tahun emisi.
Untuk ciri umum uang logal, paling sedikit meliputi gambar lambang negara "Garuda Pancasila", frasa 'Republik Indonesia', sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya, dan tahun emisi.
“Rupiah memuat gambar pahlawan nasional dan atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan. Gambar pahlawan nasional dan atau Presiden yang dicantumkan dalam Rupiah ditetapkan dengan Keputusan Presiden," katanya.
Pada sosialisasi dihadapan warga Tembesi itu, pecahan uang Rupiah 1000 dan 2000 juga dibagikan kepada warga sebagai contoh dalam mengenal uang cetakan terbaru Desember 2016 lalu.
Pengenalan itu dilakukan dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Diharapkan tiga langkah mudah ini membuat masyarakat lebih berhati-hati serta aman bertransaksi dalam berbagai situasi.
Berikut ini penjelasan Ismed soal 3D tersebut:
Dilihat. Warna. Warna uang terlihat terang dan jelas. Benang Pengaman. Benang pengaman ditanam atau dianyampada kertas uang dan tampak sebagai suatu garis melintang. Pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, benang pengaman dapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
Tinta Berubah Warna (Optically Variable Ink/Colour Shifting Ink).
Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000 (desain lama), di sudut kanan bawah muka uang terdapat cetak tinta khusus berupa logo BI dalam bidang tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu dengan cara menggerakkan fisik uang ke kanan-ke kiri atau ke atas-ke bawah secara perlahan.
Diraba. Teknik Cetak Khusus. Angka nominal, huruf terbilang, gambar utama dan Lambang Negara Burung Garuda, akan teras kasar bila diraba. Kode Tuna Netra (Blind Code). Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tuna netra, teras kasar bila diraba.
Rp 100.000 = Berupa dua buah lingkaran, terasa kasar bila diraba. Rp 50.000 = Berupa dua buah segitiga, terasa kasar bila diraba. Rp 20.000 = Berupa dua buah persegi panjang, terasa kasar bila diraba. Rp 10.000 = Berupa satu buah lingkaran, terasa kasar bila diraba. Rp 2.000 = Berupa satu buah persegi panjang, terasa kasar bila diraba.
Kata Ismed, fakta menarik:Penentuan kode tuna netra pada pecahan uang kertas rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia melalui konsultasi dengan PERTUNI (Persatuan Tuna Netra Indonesia).
Jelang Ramadhan
Jelang Ramadhan tahun 2017 ini, BI Jambi juga telah melakukan kerjasama dengan selurung perbankan soal distribusi penukaran uang rupiah di seluruh Provinsi Jambi. Selain lewat perbankkan, BI Jambi juga mengadakan mobil keliling penukaran Rupiah.
“BI Jambi juga melakukan mobil kas keliling yang dapat menjangkau 8-10 titik. Dengan keterbatasan jangkauan kas keliling ini, maka masyarakat disarankan untuk ke bank-bank terdekat untuk menukarkan uang Rupiah. Mekanismenya sudah ada pada bank yang bekerjasama tersebut,” ujar Ismed.
Terkait uang palsu,(upal), semenjak awal tahun ini, ada laporan masuk tentang beredarnya uang palsu dari masyarakat banyak di BI Perwakilan Provinsi Jambi Jambi.
Ismed juga menghimbau warga untuk lebih waspada dan mengenal keaslian Uang Rupiah.
Pasalnya jelang bulan puasa Ramadhan 2017, BI Perwakilan Provinsi Jambi mengantisipasi maraknya peredaran ini. Apalagi melihat modusnya sekarang bukan lagi pecahan uang besar seperti Rp100 ribu dan Rp 50 ribu, melainkan pecahan kecil Rp 5.000.
“Modus upal sekarang tidak lagi pecahan besar. BI secara resmi sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat. Pecahannya sekarang Rp 5000," kata Ismed.
Pasal Penting UU No 7 Tahun 2011
Dikutip dari situs resmi BI, dalam sosialisasi UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini hal yang terkait dengan kewajiban penggunaan uang Rupiah antara lain: Pasal 21 ayat (1) Kewajiban (Rupiah wajib digunakan dalam: setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya; yang dilakukan di wilayah NKRI).
Pengecualian: transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN; penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi pembayaran internasional.
Kemudian Pasal 23 Larangan: (Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah).
Pengecualian: untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis
Pasal 33 Sanksi Pidana: (Atas Ps. 21 (1) : pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Atas Ps. 23: dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang atau jasa dalam Rupiah.
Menegakkan aturan dalam pasal 21 dan pasal 23 UU Mata Uang yang pada pokoknya mengatur bahwa Rupiah wajib digunakan dan diterima sebagai alat pembayaran dalam setiap transaksi di wilayah NKRI dan pelanggarannya akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.
Penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI akan mendukung upaya menjaga stabilitas nilai mata uang Rupiah dan stabilitas perekonomian secara makro. (JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE