Waket DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar SH |
Jambipos Online, Kualatungkal-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atas laporan warga terkait pengeluaran sertifikat dan surat tanah.
Hal ini, seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar bahwa pihaknya telah banyak menerima laporan warga terkait ketidak jelasan dari BPN Kualatungkal.
"Ini kami sampaikan berdasarkan banyaknya laporan masyarakat ke Dewan yang mempermasalahkan kinerja dari BPN Kualatungkal," ungkap Jahfar di Kualatungkal.
Dijelaskan dia, salah satu persoalan yang sangat disayangkan adalah BPN bisa mengeluarkan Buku Tanah yang seharusnya menjadi arsip atau buku induk di Kantor Pertanahan.
"Ini salah, yang boleh dikeluarkan BPN kepada warga itu hanya Sertifikat Hak Milik (SHM), jadi kalau begini admistrasi di BPN terkesan amburadul," tagas Politisi Partai Golkar itu.
Ditambahkan Jahfar, dewan Tanjabbar melalui komisi terkait akan melakukan hearing dengan BPN serta instansi terkait.
"Kita sudah minta komisi terkait melakukan hearing dan memanggil pihak BPN untuk menyelesaikan persoalan atas laporan masyarakat kita. Karena kalau dibiarkan bisa-bisa nantinya seluruh warga bisa memiliki buku induk tanah, bukan sertifikat hak milik lagi," tandasnya. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE