Gambar ini diabadikan di Kabupaten Merangin. |
Jambipos Online, Merangin-Sebesar Rp 94,5 Miliar Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2017 untuk Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi kini sudah bisa dicairkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Merangin melalui Kasi Pakad Sirwan kepada wartawan.
“Insyaallah, pekan ini dana desa sudah bisa dicairkan karena nota dinas sudah kita serahkan ke BPKAD”, ujar Sirwan.
Sirwan menambahkan, adapun jumlah desa yang sudah melengkapi berkas untuk proses pencairan sebanyak 180 desa, sedangkan yang belum lengkap berkasnya ada 25 desa.
“Bagi 25 desa yang belum melengkapi berkas agar segera menyelesaikan RKPDes dan APBDes paling lambat tanggal 29 Mei 2017,” katanya.
Sirwan juga mengatakan, diantara 25 Desa yang belum melengkapi berkas tersebut, paling banyak di Kecamatan Tabir Ulu dan Bangko Barat. “Seluruh Desa saat mempergunakan ADD harus sesuai dengan peruntukannya serta mematuhi aturan yang ditetapkan PMK nomor 50 tahun 2017”, tegas Sirwan.
Kabid Pendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin Darhimah,SE ketika dimintai tanggapannya oleh awak media diruang kerjanya, membenarkan pencairan Alokasi Dana Desa sudah bisa dicairkan. Dimana BPKAD sedang memproses pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). “ADD tahap pertama sudah bisa dicairkan, jumlahnya sebanyak Rp 94,5 Milyar,”ujar Darhimah.
Untuk itu, guna mempercepat proses pencairan ADD, pihaknya sudah mengirim surat ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar segera menyerahkan semua berkas persyaratan yang ditentukan dan saat mengajukan usulan pencairan agar menyertakan APBDes dan rekap pagu per-desa. (JP-Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE