Jambipos Online, Jambi-Dalam rangka menjalankan tugas dan
fungsinya untuk memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program
pembangunan, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
(TP4D) Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan pendampingan kepada Satuan Kerja
Pengembangan Kawasan Pemukiman (Satker PKP) dan Satuan Kerja Pengembangan
Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Jambi Kementerian
PUPR.
Adapun pendampingan yang dilakukan oleh Tim TP4D Kejati
Jambi pada Satker PKP yaitu terkait dengan pembangunan dan Pengembangan Kawasan
Perkotaan di beberapa kota di Provinsi Jambi yang meliputi Kota Jambi berupa
pembangunan jalan lingkungan, drainase lingkungan, gapura lingkungan 2
unit dan mini RTH 2 unit dengan total anggaran Sebesar Rp. 4.733.650.000.
Kemudian di Kabupaten Sarolangun berupa pembangunan jalan
dan dainase lingkungan dengan total anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000, di
Kabupaten Tanjung Jabung Timur berupa pembangunan jalan Rigid beton, jalan
jerambah beton, dan jembatan 2 unit dengan total anggaran sebesar Rp 5.000.000.000.
Kemudian pembangunan dan Pengembangan Kawasan permukiman
pedesaan di Kabupaten Merangin berupa pembangunan jalan aspal dan drainase
pasangan batu mortar dengan total anggaran sebesar Rp. 2.764.640.000.
Dan pendampingan kepada Satker PSPLP yaitu terkait dengan
pembangunan infrastruktur sanitasi yang meliputi pembangunan tempat pemrosesan
akhir (TPA) di Kabupaten Tebo dengan anggaran sebesar Rp 12.000.000.000.
Selanjutnya pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) di kabupaten
Bungo dengan anggaran sebesar Rp 6.082.700.000 serta pembangunan instalasi
pengolahan lumpur tinja (IPLT) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan
anggaran sebesar Rp 3.750.000.000.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 6 April 2017 lalu dihadiri
langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi John Walingson Purba SH
MH, Asintel Dedie Tri Haryadi selaku Ketua Tim beserta anggota TP4D Kejati
Jambi,dan para Anggota Satker PKP dan Satker PSPLP Provinsi Jambi Kementerian PUPR.
Dalam rapat ini dipaparkan rencana kegiatan dan progress
perencanaan dan potensi-potensi hambatan yang mungkin timbul pada kegiatan
dimaksud yang dimintakan pendampingan oleh TP4D Kejati Jambi. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE