Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Terdakwa (Reza) Penistaan Agama Novita Hotel Dituntut 2 Tahun Penjara


Jambipos Online, Jambi-Terdakwa kasus dugaan penistaan agama di Hotel Novita Jambi Kamis 24 Desember 2016 lalu, Reza Hazuwen (19) dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (18/04/2017) sore. (Baca: Ini Kronologis Kasus Ornamen Natal di Novita Hotel)

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat tulisan Arab berlafaz Allah yang dibingkai dengan gambar kaki manusia di bawah ornamen Natal di Hotel Novita. Menurut JPU terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 a KUHP. 

 Hal-hal yang meberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU yaitu terdakwa tidak mau mengakui dan menyesali atas perbuatannya, berkelit-kelit di persidangan dan telah mencemar nama baik Novita Hotel Jambi serta membuat resah masyarkat Indonesia khususnya Masyarakat Jambi. 

Dan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa tidak pernah mengalami masalah hukum sebelumnya dan masih berusia muda. Menurut JPU, perbuatan terdakwa membuat tulisan Allah di ornamen Natal telah menistakan agama Islam dan meresahkan umat muslim se-Indonesia. 

“Menuntut Saudara terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan," ujar JPU. Menurut JPU, motif Reza membuat tulisan Arab berlafaz Allah di bawah ornamen Natal karena dendam dan sakit hati kepada manajemen Hotel Novita yang selalu telat membayarkan gaji. 

Reza adalah pegawai harian lepas Hotel Novita. Dia sudah 11 bulan bekerja di hotel ini. Tim pengacara Reza Hazuween menyatakan akan menyusun pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan hari Kamis (20/4/2017). 

 Kasus dugaan penistaan agama di Hotel Novita Jambi Kamis 24 Desember 2016 lalu sempat mengundang keresahan warga di Jambi dan sekitarnya. Bahkan aksi unjukrasa akibat kasus ini terus bergulir hingga Walikota Jambi Syarif Fasha menyegel Novita Hotel Jambi. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar