Dianda Putra SSTP |
Jambipos Online, Kualatungkal-Polemik tapal batas antar
desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanjabbar belum ada kejelasan.
Sehingga membuat warga kebingungan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
serta mengurus admistrasi lainnya.
Seperti contohnya di Desa Dataran Kempas Kecamatan Tungkal
Ulu, salah seorang warga setempat Bella (21) mengakui saat ini dirinya yang mau
mengurus surat menyurat kebingungan kedesa mana harus berurusan.
“Kejadian ini bukan hanya kami saja, tapi sudah sering
terjadi, sehingga kami takutnya setelah kami mengurusnya nanti akan menjadi
polemik lagi karena salah desa sehingga harus berurusan dari awal lagi,"
ungkap warga.
Kabag Pemdes, melalui Kasi Penataan dan Administrasi Desa,
Tamri Eriady mengakui pasrsoalan tapal batas di Tanjabbar belum kelar, sehingga
pihaknya masih menunggu laporan dari Bagian Pemerintahan dan Otoritas Daerah
Setda Tanjabbar.
“Memang sekarang untuk persoalan tapal batas, menurut
Permendagri nomor 45 tahun 2016, tanggung jawab Pemdes.Tapi saat ini kita
sedang membentuk Tim," katanya.
Tamri mengatakan kalau pihaknya swdang keterbatasan dana
sehingga kegiatan belum bisa dilaksanakan. "Begitu juga untuk menentukan
batas antara Desa, itu kan harus dibuatkan patoknya. Nah untuk membuat
patok-patok ini harus ada dananya," sebut dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoritas
Daerah, Dianda Putra STTP dikonfirmasi menjelaakan bahwa persoalan tapal batas
antar kabupaten Tanjabbar dengan daerah tetangga sudah selesai, hanya saja aaat
ini dengan Kabupaten Tanjab Timur yang masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau batas Kabupaten mulai dari Indragiri hilir yang
sekalian batas Provinsi, Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, Batang Hari itu sudah
selesai, hanya batas Tanjabbar dan Tanjab Timur ada sebagian belum selesai dan
sebagian sudah selesa. Ini sedang di Proses oleh Pemprov, sebab yang memutuskan
tapal batas Kabupaten itu kewenangan Provinsi," kata Dianda.
Sementara untuk tapal batas antar Desa dan Kecamatan yang
merupakan internal Tanjabbar diakuinya maaih banyak yang belum dikarenakan
sejak tahun 201 sudah ada Permendagrinya. Dalam Permendagri itu, telah
ditetapkan di Badan Pemdes Kabupaten.
Tapi Dianda menjelaskan, masalah batas desa yang ada
sebelum tahun 2016. Dimana antar desa dan batas antar Kecamatan baru berbentuk
denah atau sket.
“Jadi kalau dilapangan denah itu banyak yang tidak valid,
makanya masih ada masyarakat yang terbentur dalam mengurus administrasi,"
ungkapnya.
Dijelaakan Dianda, dari 114 Desa yang ada di 13 Kecamatan
di TTanjabbarbaru beberapa desa yang sudah selesai dengan pemasangan vilar
yakni ratarata desa yang berada dibatas Kecamatan.
“Seperti Desa Bukit Indah, Desa Sungai Jering, Desa Mekar
Jati, Desa Pasar Senen, Desa Kayu Aro Kecamatan Pengabuan, Pematang Tembesu
dan Kampung Baru yang telah selesai tapal batasnya. Tapi masih ada sekitar 14
desa yang sudah ada titik koordinatnya, patok bahkan sudah ada pemasangan
pilar antar Desa tersebut atau yang sudah permanen," jelas dia.
Meski banyak yang belum selesai, mantan Camat Batang Asam
itu mengatakan bukan berarti desa lain tidak memiliki tapal batas.
“Desa yang lainnya bukan tidak memiliki batas antar desa,
Juga sdah ada batasnya yang merupakan batas alam seperti sungai dan lainnya
tetapi belum dipasang pilarnya," tambah Dianda Putra. (JP-Ken)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE