Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tapal Batas Wilayah Hambat Pembuatan e-KTP di Tanjabar



Dianda Putra SSTP

Jambipos Online, Kualatungkal-Polemik tapal batas antar desa dan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tanjabbar belum ada kejelasan. Sehingga membuat warga kebingungan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengurus admistrasi lainnya.

Seperti contohnya di Desa Dataran Kempas Kecamatan Tungkal Ulu, salah seorang warga setempat Bella (21) mengakui saat ini dirinya yang mau mengurus surat menyurat kebingungan kedesa mana harus berurusan.

“Kejadian ini bukan hanya kami saja, tapi sudah sering terjadi, sehingga kami takutnya setelah kami mengurusnya nanti akan menjadi polemik lagi karena salah desa sehingga harus berurusan dari awal lagi," ungkap warga.

Kabag Pemdes, melalui Kasi Penataan dan Administrasi Desa, Tamri Eriady mengakui pasrsoalan tapal batas di Tanjabbar belum kelar, sehingga pihaknya masih menunggu laporan dari Bagian Pemerintahan dan Otoritas Daerah Setda Tanjabbar.

“Memang sekarang untuk persoalan tapal batas, menurut Permendagri nomor 45 tahun 2016, tanggung jawab Pemdes.Tapi saat ini kita sedang membentuk Tim," katanya.

Tamri mengatakan kalau pihaknya swdang keterbatasan dana sehingga kegiatan belum bisa dilaksanakan. "Begitu juga‎ untuk menentukan batas antara Desa, itu kan harus dibuatkan patoknya. Nah untuk membuat patok-patok ini harus ada dananya," sebut dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoritas Daerah, Dianda Putra STTP dikonfirmasi menjelaakan bahwa persoalan tapal batas antar kabupaten Tanjabbar dengan daerah tetangga sudah selesai, hanya saja aaat ini dengan Kabupaten Tanjab Timur yang masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau batas Kabupaten mulai dari Indragiri hilir yang sekalian batas Provinsi, Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, Batang Hari itu sudah selesai, hanya batas Tanjabbar dan Tanjab Timur ada sebagian belum selesai dan sebagian sudah selesa. Ini sedang di Proses oleh Pemprov, sebab yang memutuskan tapal batas Kabupaten itu kewenangan Provinsi," kata Dianda.

Sementara untuk tapal batas antar Desa dan Kecamatan yang merupakan internal Tanjabbar diakuinya maaih banyak yang belum dikarenakan sejak tahun 201 sudah ada Permendagrinya. Dalam Permendagri itu, telah ditetapkan di Badan Pemdes Kabupaten.

Tapi Dianda menjelaskan, masalah batas desa yang ada sebelum tahun 2016. Dimana antar desa dan batas antar Kecamatan baru berbentuk denah atau sket. 

“Jadi kalau dilapangan denah itu banyak yang tidak valid, makanya masih ada masyarakat yang terbentur dalam mengurus administrasi," ungkapnya.

Dijelaakan Dianda, dari 114 Desa yang ada di 13 Kecamatan di TTanjabbarbaru beberapa desa yang sudah selesai dengan pemasangan vilar yakni ratarata desa yang berada dibatas Kecamatan.

“Seperti Desa Bukit Indah, Desa Sungai Jering, Desa Mekar Jati, Desa Pasar Senen, Desa Kayu Aro‎ Kecamatan Pengabuan, Pematang Tembesu dan Kampung Baru yang telah selesai tapal batasnya. Tapi masih ada sekitar 14 desa yang sudah ada titik koordinatnya, patok bahkan sudah ada pemasangan pilar antar Desa tersebut atau yang sudah permanen," jelas dia.

Meski banyak yang belum selesai, mantan Camat Batang Asam itu mengatakan bukan berarti desa lain tidak memiliki tapal batas.

“Desa yang lainnya bukan tidak memiliki batas antar desa, Juga sdah ada batasnya yang merupakan batas alam seperti sungai dan lainnya tetapi belum dipasang pilarnya," tambah Dianda Putra. (JP-Ken)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar