Jambipos Online, Jambi-Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi Drs H Erwan Malik MM mengemukakan bahwa Kebijakan Satu Peta sangat mendukung terhadap penataan tata ruang yang harmonis. Hal itu guna mengcover semua aspek pembangunan, dan tata ruang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Hal itu disampaikan Drs H Erwan Malik MM dalam Pembukaan Rapat Koordinasi dan Verifikasi Informasi Geospasial Tematik Daerah di Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Mayang Mangurai Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Selasa (11/04/2017) pagi.
“Kebijakan Satu Peta merupakan kebijakan yang sangat strategis, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000,” ujar Erwan Malik.
“Selama ini yang terjadi adalah setiap kementerian mengeluarkan peta.
Melalui Perpres Percepatan Pelaksanaan kebijakan satu peta ini, peta hanya dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasia (BIG), dengan kebijakan satu peta ini tidak lagi terjadi tumpang tindih khususnya dalam hal perizinan lahan, karena selama ini peta dibuat berbeda-beda,” ungkap Erwan Malik .
Lebih lanjut, Erwan Malik mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2013 telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2013. “RTRWP merupakan sebuah konsensus Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dijadikan acuan dalam pembangunan di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Erwan Malik.
“Tujuan penataan ruang di wilayah Provinsi Jambi adalah untuk mewujudkan penataan ruang yang harmonis dan merata berbasis pengelolaan sumber daya alam dan infrastruktur secara optimal dan berkelanjutan,” tutur Erwan Malik.
Erwan Malik melanjutkan, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik dan memberi apresiasi atas inisiasi Pemerintahnbterkait Kebijakan Satu Peta guna mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita.
Melalui rapat ini diharapkan akan tercipta sinergitas yang baik antara Pusat dan Daerah khusunya dalam penyusunan kebijakan satu peta di daerah, sehingga cita-cita mewujudkan informasi geospasial dari seluruh sektor pembangunan kedalam satu peta dapat terwujud.
“Rapat ini diharapkan juga dapat membentuk komitmen antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar percepatan kebijakan satu peta ini benar-benar mengacu pada satu referensi geospasial” tutup Erwan Malik.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik (IGT) Badan Informasi Geospasial, Nurwajedi menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari Sosialisasi Kebijakan Satu Peta yang telah dilaksanakan di Yogyakarta untuk region Sumatera.
“Rapat ini dilakukan dengan tujuan mengkompilasi data yang telah dibawa oleh para peserta rapat terkait dengan data rencana tata ruang wilayah, data batas administrasi, data jalan nasional, izin-izin lokasi kebun, izin usaha pertambangan dan data hutan adat,” kata Nurwajedi.
“Kami akan memverifikasi dan menginventarisasi terkait dengan data yang ada di Provinsi Jambi, kemudian data tersebut akan kami olah dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Badan Informasi Geospasial merupakan penyedia peta dasar 1 : 50.000,” ujar Nurwajedi.
Lebih lanjut, Nurwajedi mengatakan, data yang ada dimanfaatkan untuk pembangunan di wilayah itu. “Kebijakan satu peta digunakan untuk menyelesaikan konflik ruang dengan menggunakan pedoman satu peta ini,” jelas Nurwajedi. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE