Jambipos Online, Jambi-Tim Opsnal Operasi Pekat Siginjai dari kesatuan Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) beserta Direktorat Sabhara Polda Jambi menggerebek gudang penyimpanan minuman keras di kawasan Jalan Surya Darma Paal 7 Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Senin (17/4/2017).
Dari informasi yang didapat, penggerebekan gudang miras dengan berbagai merek yang memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi itu, bermula ketika polisi mendapat informasi adanya ribuan botol miras yang disimpan di salah satu gudang yang rencananya akan diedarkan di toko-toko kecil saat bulan suci Ramadhan di kawasan Provinsi Jambi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua ruko itu, polisi berhasil menyita ribuan botol miras yang diduga ilegal dan memiliki kadar alkohol cukup tinggi dengan berbagai merek yang ada. Polisi yang mengeledah satu persatu kotak yang berisikan miras dalam keadaan utuh tersebut didalam gudang nantinya akan siap diedarkan oleh pemilik gudang berinisial K.
Ribuan miras bermerk Tomi, New Port, Anggur Merah, Asokka, Beras Kencur, Mix Max, Bir Putih, dan merk lainnya itu disuplai dari Bogor, Semarang serta Tanggerang.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas II) Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi, Kompol Arif mengatakan dalam operasi pekat Siginjai yang dilakukan tersebut berhasil amankan ribuan miras berbagai merk.
Miras tersebut diamankan karena memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi diatas 5 persen lebih yang nantinya akan disita di Mapolda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. “Selain itu, untuk pemilik miras itu telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik Polda Jambi,” ujarnya, Senin (17/4/2017).
Selain itu, ribuan miras berbagai merk ini rencananya akan diedarkan di seluruh Provinsi Jambi. Jelang bulan Ramadan ini, salah satu pencegahan peredaran miras sering marak dilakukan, maka dari itu kita lakukan pengamanan terhadap gudang miras tersebut dan nantinya akan kita dalami.
Untuk penyelidikan dan pemeriksa lebih lanjut, kepolisian akhirnya membawa ribuan miras tersebut dengan diangkut kedalam mobil petugas dan akan dibawa ke Mapolda Jambi.
OPS Pekat Siginjai 1
Satgas Preventif DitSabhara Polda Jambi dan dibekap Brimob Polda Jambi, Senin, 17 April 2017 sekira pukul 15.30 telah dilakukan Operasi Gabungan, dibawah pimpinan Kompol Arif Irawan SH, S IK dan AKP Andi Zulkifli Sik beserta 22 anggota Sabhara lengkap.
Lokasi di Ruko Milik Hartono Jalan Surya Darma KM 7, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru Jambi. Denganh hasil ditemukan Miras di gudang sebagai berikut. Nama penjaga gudang Muslim, 59th, Wira swasta Alamat Jalan Surya Darma KM 7 Kenali Asam Bawah Kotabaru
Barang bukti berbagai jenis minuman alkohol dengan merek yakni Jenis Orang tua anggur merah, Asoka Topi miring beraroma Jenever, Newport Revolution,MixMax, Prostbeer, Komik Ludwig eissbier.
Barang Bukti dimaksud yang disita +- 400 kardus (1 kardus isi 24 botol) berbagai jenis merk minuman beralkohol.Diduga melanggar ketentuan tidak memiliki SIUP - MB yang sah. Selanjutnya Satgas preventif mem back up satgas tindak dan membawa barang bukti menuju Mapolda Jambi. (JP-04)
OPS Pekat Siginjai 1
Satgas Preventif DitSabhara Polda Jambi dan dibekap Brimob Polda Jambi, Senin, 17 April 2017 sekira pukul 15.30 telah dilakukan Operasi Gabungan, dibawah pimpinan Kompol Arif Irawan SH, S IK dan AKP Andi Zulkifli Sik beserta 22 anggota Sabhara lengkap.
Lokasi di Ruko Milik Hartono Jalan Surya Darma KM 7, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru Jambi. Denganh hasil ditemukan Miras di gudang sebagai berikut. Nama penjaga gudang Muslim, 59th, Wira swasta Alamat Jalan Surya Darma KM 7 Kenali Asam Bawah Kotabaru
Barang bukti berbagai jenis minuman alkohol dengan merek yakni Jenis Orang tua anggur merah, Asoka Topi miring beraroma Jenever, Newport Revolution,MixMax, Prostbeer, Komik Ludwig eissbier.
Barang Bukti dimaksud yang disita +- 400 kardus (1 kardus isi 24 botol) berbagai jenis merk minuman beralkohol.Diduga melanggar ketentuan tidak memiliki SIUP - MB yang sah. Selanjutnya Satgas preventif mem back up satgas tindak dan membawa barang bukti menuju Mapolda Jambi. (JP-04)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE