Paslon Usungan PAN di Pilkada Muarojambi Rabu 15 Februari 2017. |
MK Tak Terima
Gugatan H Muhammad Madel-H Musharsyah
Jambipos Online, Tebo-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tebo melakukan Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Terpilih Bupati Tebo hasil Pilkada serantak 15 Februari 2017 lalu. Pleno KPUD Tebo dilakukan di Aula Utama Kantor Bupati Tebo, Rabu (5/4/2018).
Pleno KPUD Tebo itu merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi
Nomor Perkara 3/PHP.BUP-XV.2017 yang mengabulkan eksepsi termohon dan pihak
terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
Ketua KPU Tebo, Basri menyebutkan pleno dilaksanakan Rabu
(5/4/2017). “Sesuai hasil rakor, kita pleno penetapan Rabu. Pleno digelar di Aula
Utama Komplek Kantor Bupati Tebo. Dalam aturan dua Paslon tidak diwajibkan
hadir. Namun pihak KPU tetap melayangkan undangan kepada kedua Paslon,” katanya.
Disebutkan, KPU Tebo mengundang Panwas, parpol pengusung, Pemda dan lain
sebagainya.
Komisoner KPU Bidang Hukum, Sri Asteti menyebutkan, setelah
penetapan tersebut pihaknya akan mengusulkan jadwal pelantikan ke DPRD Tebo
untuk dibahas. “Setelah penetapan kita akan mengajukan ke DPRD, dan DPRD lah
yang akan membahas usulan jadwal pelantikan tersebut," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tebo Wartono Trian Kusumo
menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu surat usulan dari KPU Tebo, yang
mana nantinya surat tersebut akan dibahas oleh DPRD Tebo.
“Kita menunggu surat dari KPU, setelah surat itu masuk akan
kita bahas dan lima hari setelah surat masuk, akan kita ajukan ke Mendagri
untuk menetapkan jadwal pelantikan, untuk jadwal adalah kewenangan Mendagri,”
katanya.
Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih dijaga
ketat aparat kemanan. Bahkan pihak kepolisian menurunkan 602 personil. “Untuk
pengamanan pleno penetapan, kita turunkan 602 personil kepolisian," ujar
Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Jalaluddin.
MK Tak Terima
Gugatan
Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) RI Selasa (4/4/2017)
sekitar pukul 11.26 WIB, membacakan amar putusan gugatan pemilihan kepala
daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Sarolangun periode 2017-2022 yang
dilayangkan Paslon nomor urut I, H Muhammad Madel-H Musharsyah.
Majelis hakim yang membacakan putusan disidang terbuka MK menyatakan, tidak menerima gugatan pemohon lantaran, melewati tenggang waktu sesuai PMK selama tiga hari.
Majelis hakim yang membacakan putusan disidang terbuka MK menyatakan, tidak menerima gugatan pemohon lantaran, melewati tenggang waktu sesuai PMK selama tiga hari.
Adapun amar putusan itu dibacakan dua hakim MK yakni
Suhartoyo dan Arief Hidayat. Dalam berita acara yang dibacakan hakim,
rekapitilasi hasil pemilihan yang dilakukan KPU Sarolangun pada Rabu 22
Februari pukul 22.30 WIB, dan terhitung sejak tiga hari setelah perhitungan
seharusnya pada Jumat 24 Februari pukul 24.00 WIB gugatan pemohon dilayangkan.
Namun gugatan tersebut baru diajukan pemohon Senin 27
Februari sekitar pukul 13.05 WIB. Sehingga pengajuan pemohon melewati tenggang
waktu sesuai PMK dan semua hal terkait dan pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
Ketua KPUD Sarolangun Ahyar kepada wartawan membenarkan
putusan tersebut. “Hakim MK bukan menolak, tapi tidak menerima gugatan
pemohon," jelas Ahyar.
Poin pokok tidak diterimanya permohonan gugatan itu kata
Ahyar, karena tenggang waktu melewati batas. “Sesuai aturan PMK, waktu
mengajukan gugatan tiga hari sejak pengumuman hasil perhitungan suara. Dengan
demikian, maka KPU Sarolangun akan melakukan penetapan calon terpilih pada
Kamis (6/4/2017),” katanya. (JP-3)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE