Parrama Ramadhan |
Pertamina Sebut Harga Maksimal Rp 16.000
Jambipos Online, Jambi-Tim Sales Eksekutif LPG 1 Jambi dan Bengkulu sejak 1 April lalu melakukan “pengintaian” terhadap Pangkalan LPG 3 kg yang menjual gas tidak pada lokasi yang disetujui dan harga diatas eceran tertinggi. Kini Pertamima terus mengawasi bagi agen pangkalan yang membohongi masyarakat yang menjadi konsumen tetap pembelian gas melon 3 kg.
Menurut Parrama Ramadhan, Sales Eksekutif LPG 1 Jambi dan Bengkulu sejak tanggal 1 April ini pihaknya sudah memberhentikan agen LPG 3 kg dengan memberikan pemberhentian hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan.
“Lebih dari 10 agen atau pangkalan LPG 3 kg yang sudah kita PHU dan lebih dari 50 pangkalan kita beri sanksi. Yang terbanyak dalam Kota Jambi. Kebanyakan dari agen yang terkena PHU, untuk kepentingan pribadi dengan menaikkan harga tabung gas melon dari harga eceran tertinggi (HET),” kata Rama.
“Yang semula HET hanya Rp 16 ribu oleh pangkalan dinaikkan Rp 2 ribu menjadi Rp. 18 ribu per tabung. Selain itu, ada juga pangkalan menjual ke pedagang UMKM dengan harga tinggi. Itu kan sudah pelanggaran,” ujarnya.
Diakuinya, untuk mengantisipasi pangkalan nakal, pihaknya sudah memberikan kotak aduan konsumen melalui sms dan email. Untuk pengaduan sms bisa dialamatkan ke nomor Hp 08117445000 dan email di pengaduan.lpgjbi@gmail.com.
“Silahkan saja, masyarakat yang menemukan pangkalan atau agen nakal bisa menghubungi nomor Hp atau email tersebut. In sya Allah dalam waktu kurang dari dua jam petugas kami langsung merespon dan langsung ke TKP pengaduan,” kata Rama .
Sejak adanya kotak aduan pada 1 April lalu respon masyarakat banyak nian.
“Terbukti laporan yang diterima banyak. Pangkalan yang nakal langsung kita beri sangsi melalui tiga tahap,” imbuhnya.
Untuk tahap awal, katanya, diberi surat peringatan (SP) 1.
“Bila masih melakukan kesalahan yang sama akan diberikan SP 2, yakni pemotongan alokasi sebanyak 50 persen. Dan sangsi ketiganya langsung PHU.”
Menurutnya, posko pengaduan ini terletak diseluruh pangkalan LPG yang ada di Jambi. “Dengan adanya posko pengaduan ini diharapkan tidak ada lagi adanya pangkalan nakal. Dan masyarakat diwajibkan membeli di pangkalan yang resmi dengan harga HET,” kata Rama. (JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE