Midun (22) dan Namin (45). |
Jambipos Online, Merangin-Peredaran narkotika dan obat
terlarang 9narkoba) jenis Sabu-sabu kini sudah merambah di desa-desa di
Kabupaten Merangin. Kini peredaran narkoba itu semakin mengkhawatirkan
mengingat bebasnya warga menggunakan sabu. Semua pihak diminta untuk
bersama-sama memerangin peredaran narkoba di Kabupaten Merangin.
Maraknya peredaran narkoba jenis Sabu itu terbukti dari
penangkapan dua warga Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin
yakni bernama Midun (22) dan Namin (45) pada Senin Pukul 12.30 WIB lalu.
Keduanya diciduk Anggota Mapolsek Pamenang usai mendapat informasi
dari warga desa bahwa ada pesta sabu di Simpang Injeksin. Setelah dilaporkan
sama pimpinan, bahwa ada pesta sabu Kapolsek beserta anggotanya turun ke TKP. Pada
saat itu tertangkap tangan Midun sedang asik menikmati sabu. Yang lainnya
sempat kabur. Midun ditanya siapa kawan-kawanya, dia jawab adalah Namin.
Semua Anggota Polsek menuju kerumah Namin. Pada saat itu
dia sedang berada di rumahnya. Pada saat ditangkap dia tidak mengadakan
perlawananan. Setelah tiba di kantor Mapolsek Pamenang, pada malam Selasa
keduanya lalu dibawa ke Mapolres Merangin.
Tokoh masyarakat Desa Muara Belengo yang tidak mau namanya
ditulis namanya mengatakan, Desa Muara Belengo sangat rawan peredaran narkoba. Sebelumnya
sangat resah karena tidak tau warga yang keluar masuk. Sangat banyak warga yang
tidak dikenal masuk ke desanya.
Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan, SH MH membenarkan
penangkapan dua pemakai narkoba tersebut. Menurutnya, pihaknya selaku pelayan
masyarakat begitu ada informasi mereka siap turun ke lapangan. “Kedua tersangka
sudah kami kirim ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
(Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE